SUMENEP, beritadata.id – Caffe Apong Kheta yang berlokasi di Kecamatan Saronggi resmi ditutup. Caffe tersebut ditenggarai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2002 dan Perbup nomor 33 tahun 2021 tentang izin usaha.
Dalam pantaun media, penutupan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Kasatpol PP Sumenep Purwo Edy, menjelaskan, alasan penutupan Resto Apoeng Kheta karena izinnya telah kadaluarsa dan melanggar perizinan yang semula hanya untuk tempat makan namun berevolusi menjadi tempat karaoke (club malam).
“Karena melanggar makanya kami tutup,” jelasnya, Selasa (28/09/21).
Ironisnya, penutupan Resto Apoeng Kheta yang dilakukan oleh tim gabungan terkesan sangat lambat. Sebab, izin usaha Resto tersebut sudah berakhir pada tahun 2018 silam. Namun faktanya, penutupan baru dilakukan pada Selasa 28 Sepetember tahun 2021.
Padahal, secara landasan hukum yang sudah diatur dalam Perda dan Perbub mestinya penutupan itu dilakukan saat diketahui masa izin usahanya telah habis. Dimana, Satpol PP mempunyai kewenangan dalam hal ini dan tidak sampai terjadi penyalahgunaan izin.
Indikasi dan temuan adanya pelanggaran di Resto Apong Kheta memang kerapkali terjadi. Dimana, hal itu sudah menjadi buah bibir masyarakat jika Resto di tepi sungai itu menjadi tempat mesum dan pesta narkoba.
Bahkan, kali terakhir yang tertangkap basah menggelar pesta narkoba disitu adalah mantan Kepala Desa (Kades) Desa Sera Timur Kecamatan Bluto bersama seorang perempuan.
Menanggapi hal itu, Kasatpol PP Sumenep enggan berkomentar. Pihaknya berdalih sudah sering melakukan patroli ke Cafe tersebut.
“Bukan kewenangan kami menjawab itu,” kelitnya.
Uniknya, pada penutupan yang dilakukan oleh tim gabungan itu, di Resto tersebut ditemukan sound sistem bertuliskan “mitra polisi Polsek Bluto,” dan sejumlah pakaian dalam wanita lengkap dengan bekas botol minuman keras yang berserakan dibeberapa ruangan Resto. (Zn)
Leave a Comment