Data Utama Hukum & Kriminal Madura Sumenep

Isi Berita Dinilai Tidak Berimbang, Media Online di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Para aktivis dan alumni PMII Sumenep saat melayangkan surat laporan

SUMENEP, beritadata.id – Publik aktivis di Kabupaten Sumenep dibuat geram oleh pemberitaan salah satu media online. Pasalnya, isi berita dinilai tidak berimbang (cover both side).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, media online tersebut menulis berita soal penangkapan pencuri dengan mencatut nama organisasi.

Dengan judul “Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep”.

Dalam berita itu, diduga kuat penulis telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain mencemarkan nama baik organisasi, sejumlah isi pemberitaan juga diduga kuat melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Demikian disampaikan ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep) Qusdiyanto, Senin (31/1/22).

Bersama puluhan alumni, Qusdiyanto langsung melaporkan media online tersebut ke Mapolres setempat. Para aktivis dan alumni PMII itu tiba di Mapolres sekitar pukul 14.40 WIB. Laporan diterima langsung Kasi Humas Polres, AKP Widiarti Sutioningtyas.

Dimana, sekitar pukul 15.00 WIB, perwakilan dari pelapor diberikan kesempatan menyampaikan langsung laporan kepada Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya.

“Hari ini kami melaporkan pencemaran nama baik oleh salah satu media online ke Polres Sumenep, saya harap pelaporan kami diproses dengan cepat,” ujar Qudsiyanto. (Zn)

Leave a Comment