SUMENEP, beritadata.id – Beberapa pekan belakangan ini penerapan tilang elektronik (e-Tilang) di Kabupaten Sumenep menjadi topik perbincangan hangat di masyarakat. Pasalnya, banyak pengendara yang terjaring razia dan harus membayar denda.
Selain mengeluh soal minimnya sosialisasi dari pihak terkait, masyarakat juga mengaku resah dengan berkeliarannya Mobil Incar Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres setempat yang kerap kali ditemui di jalan-jalan pelosok Kecamatan.
Ironisnya, pelanggar rambu lalulintas yang mengakibatkan terkena e-Tilang tak hanya menimpa masyarakat sipil. Namun, aparat kepolisian juga disinyalir tak patuhi aturan lalulintas sehingga ikut terjaring razia.
Demikian disampaikan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dikonfirmasi media, Selasa (14/06/22).
Hanya saja, mantan Kapolsek Kota itu enggan menyebut berapa jumlah anggota polisi yang terjaring razia elektronik tersebut.
Ia hanya menyatakan, siapapun bisa terkena denda tilang elektronik jika tidak mematuhi aturan yang ada.
“Jangankan masyarakat biasa, anggota polisi saja banyak yang terkena tilang elektronik juga,” ungkap Widiarti.
Penerapan tilang elektronik atau disingkat ETLE dan Mobil Incar sebelumnya memang disebut-sebut banyak merugikan masyarakat, utamanya di pedesaan.
Namun Widi membantah, apabila sosialisasi tentang penerapan tilang elektronik atau ETLE dan Mobil Incar sudah dilakukan jauh-jauh hari.
“Sosialisasi itu kita sudah lakukan ke tiap-tiap SMA. Itu sudah lama sosialisasinya, apalagi ke media sosial juga sudah,” klaimnya.
Widi menilai, mayoritas masyarakat Sumenep kurang peduli tentang program Polri untuk tertib berlalulintas berbasis elektronik. Kata dia, masyarakat terkadang cuek terkait aturan yang akan diterapkan polisi.
Sementara itu, salah satu Praktisi Hukum di Sumenep, Angga Kurniawan mengatakan, penerapan ETLE dan Mobil Incar di Sumenep sangat mengecewakan. Sebab pihak terkait kurang gencar melakukan sosialisasi.
“Kalau hanya melakukan sosialisasi di media sosial, adanya spanduk dan beberapa baleho di titik seputaran kota saja tanpa menyentuh masyarakat di pedesaan dan warga kepulauan, Penerapannya sangatlah prematur, karena kurang masifnya sosialisasi kepada masyarakat,”
“Mau berapapun Polres Sumenep menerapkan aturan, yang ada malah masyarakat dibuat menderita oleh aturan itu sendiri,” sambungnya. (Zn)
Leave a Comment