BANGKALAN, beritadata.id – Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bangkalan tahap I tahun 2021 tidak ada penundaan. Pemungutan suara tetap akan dilaksanakan pada 2 Mei 2021 mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua TFPKD Kabupaten Bangkalan Akhmad Ahadiyan Hamid pada acara talk show di Bangkalan TV beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan bahwa untuk Pilkades di Desa Tanah Merah Laok dan Dlambah Dajah ditunda tahun depan, yakni Pilkades serentak tahap II tahun 2022.
Penundaan Pilkades di Tanah Merah Laok dan Dlambah Dajah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bangkalan. Menurutnya, SK yang dikeluarkan oleh Bupati Bangkalan tidak asal-asalan.
Sebab lanjut dia, pihaknya sudah melakukan proses sebagai TFPKD. Diantaranya sudah menjalankan rapat di internal TFPKD terkait Pilkades Dlambah Dajah dan Tanah Merah Laok.
Pihaknya juga melakukan pendampingan ke tingkat desa untuk melihat secara langsung problem di Desa Dlambah Dajah dan Tanah Merah Laok. Kemudian pihaknya melaporkan kepada Bupati atas apa yang terjadi, juga memberikan rekomendasi, sehingga dari hal-hal itulah kemudian keluarlah SK itu.
“Kebijakan itu tidak mungkin ngawur, karena setiap kebijakan pemerintah itu pasti ada dasarnya. Tahapannya itu panjang, mengeluarkan diskresi itu tidak mudah, pasti ada sesuatu hal yang menjadi alasan yang sangat kuat kenapa Pak Bupati mengeluarkan itu. Jadi keluarnya SK atas penundaan Pilkades 2 desa ini adalah kewenangan Pak Bupati,” katanya.
Lantas bagaimana jika pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan gugatan hukum ke pengadilan?. Dr Syafi salah satu anggota TFPKD Kabupaten Bangkalan mengatakan, tidak ada masalah jika dilakukan gugatan hukum ke pengadilan. Sebab kata dia memang itulah salurannya.
“Kalau digugat hukum iya bagus, karena memang salurannya kesana. Dari kami (TFPKD) harus siap siap saja menghadapi kemungkinan-kemungkinan gugatan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Dr Syafi pun menceritakan kronologi permasalahan terkait Dlambah Dajah. Dipaparkan dia bahwa pada saat proses verifikasi berkas salah satu calon oleh panitia (P2KD) Desa Dlambah Dajah, P2KD kebingungan untuk memutuskan mana yang akan dijadikan dasar. Akhirnya P2KD Desa Dlambah Dajah konsultasi ke TFPKD, tempatnya di kantor Kecamatan Tanah Merah.
“Akhirnya kami minta P2KD Dlambah Dajah menunjukkan data-data mana yang membuat mereka ragu. Nah kemudian ditunjukkan oleh panitia. Jadi berdasarkan berkas yang ditunjukkan oleh P2KD Desa Dlamabah Dajah, kami sampaikan dengan regulasi yang ada, bahwa yang harus dijadikan dasar oleh panitia dalam mengambil keputusan terkait dengan persyaratan calon, adalah hasil klarifikasi dari lembaga atau pejabat yang berwenang. Tidak boleh menggunakan pegangan dari pihak-pihak yang tidak kompeten,” ungkapnya.
Sebab ujar Syafi, waktu itu ada dua keterangan yang ditunjukkan oleh P2KD Desa Dlambah Dajah. Satu dari ahli waris Kepala Sekolah, dua dari Dinas Pendidikan.
“Nah kita sampaikan kepaa P2KD Dlambah Dajah, bahwa keterangan ahli waris lepas dari benar atau tidak isinya, yang bersangkutan tidak mempunyai kompetensi untuk menerangkan tentang benar tidaknya sebuah ijazah,” jelasnya.
Dia pun menyampaikan kepada P2KD Desa Dlambah Dajah bahwa yang berwenang untuk memberikan penjelasan itu dari dinas yang bersangkutan, dari sekolah dan dinas yang menaungi sekolah itu.
“Waktu itu sudah clear, tapi ternyata kemudian mereka membuat keputusan yang tetap menggunakan keterangan ahli waris, dengan mengabaikan keterangan dari lembaga atau pejabat yang berwenang,” tuturnya.
Oleh karena itu pihaknya membuat rekomendasi tertulis kepada P2KD Desa Dlambah Dajah, bahwa P2KD Desa Dlambah Dajah harus merubah keputusannya, karena itu menyalahi ketentuan perundang-undangan.
“Karena kalau tetap di paksakan seperti itu panitia berpotensi digugat secara hukum oleh pihak yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (digugurkan),” tarang dia.
Namun lanjut Syafi, ternyata rekomendasi tertulis dari pihaknya tetap tidak dihiraukan oleh P2KD Desa Dlambah Dajah. Sampai-sampai pada saat mau penetapan calon di kantor Kecamatan Tanah Merah, pihaknya diundang lagi oleh pihak Kecamatan untuk memberikan penjelasan kepada P2KD Desa Dlambah Dajah.
“Lalu saya jelaskan lagi secara panjang lebar, tapi tetap P2KD tidak mau mengikuti arahan hukum kita. Dan bahkan keluar statement dari P2KD yang berbunyi seperti ini, “apapun resikonya pak kami tetap menggugurkan calon ini” dengan alasan termasuk yang masih menjadi pegangan salah satunya keterangan ahli waris. Yang ternyata keterangan ahli waris itu kebelakangnya dicabut juga bahwa itu tidak benar,” ujarnya.
Namun ucap dia, P2KD tetap ngotot seperti itu. Akhirnya Bupati melalui forum Forkopimda memanggil BPD Desa Dlambah Dajah, karena P2KD Dlambah Dajah sudah tidak mempan dikasih masukan.
“BPD kita panggil. Kita minta BPD untuk menegur dan memperbaiki panitia, kalau perlu yang tetap ngotot melanggar aturan di pecat saja, diganti saja. Kita sampaikan ke BPD seperti itu,” cetusnya.
Tapi ternyata sikap yang ditunjukkan BPD Desa Dlambah Dajah sama dengan panitia. Menurut BPD Dlambah Dajah, tidak ada yang salah dari panitia sehingga tidak ada yang harus diperbaiki.
“Padahal kesalahan itu nyata adanya dan tidak bisa kita biarkan. Maka akhirnya kemudian kita (TFPKD) merekomendasikan ke Pak Bupati. Sebenarnya rekomendasi kita itu agar pak Bupati menggunakan kewenangan diskresinya. Artinya BPD dibekukan, kemudian panitianya diberhentikan diganti dengan panitia baru kemudian merubah keputusannya,” katanya.
“Nah cuma kalau solusi itu yang digunakan, waktunya sudah mepet dan tidak nututi. Akhirnya untuk menghentikan pelanggaran yang terus dilakukan oleh P2KD Dlambah Dajah, Pak Bupati merekomendasikan untuk menunda pelaksanaan Pilkades Dlambah Dajah ke tahun depan,” tambah dia.
Tidak hanya itu, P2KD Desa Dlambah Dajah juga di nyatakan bubar, karena nyata-nyata tetap ngotot melakukan pelanggaran. Dan seluruh hasil yang sudah di lakukan, karena hasilnya itu melalui proses yang tidak fair, yakni melalui proses yang melanggar aturan, maka seluruh hasil yang sudah dihasilkan oleh P2KD Dlambah Dajah juga dinyatakan batal.
“Jadi seperti itu kronologinya. Kita sudah menjelaskan itu tapi tidak di hiraukan. Seandainya panitia itu ngotot dengan argumen yang bisa dipertanggung jawabkan walaupun berbeda dengan kita tidak apa apa. Tapi ini kan menggunakan argumen “pokoknya”. Jadi seperti itu,” tutup Syafi. (Red)
Leave a Comment