SUMENEP, beritadata.id – Seperti diketahui, per-tanggal 2 September 2021 lalu, destinasi wisata milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep sudah dibuka, diantaranya Pantai Lombang, Pantai Slopeng, dan Museum Keraton Sumenep.
Melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) setempat, Pemkab mengatur vaksinasi sebagai syarat masuk ke tempat destinasi wisata. Hal itu sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 38 tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3 dan level 2. Dimana, setiap masyarakat yang ingin berkunjung ke objek wisata di Sumenep wajib menunjukkan bukti sudah divaksin. Baik itu berupa kartu/sertifikat vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Demikian disampaikan Kepala UPT Destinasi Wisata Disparbudpora Sumenep, Agus Sugianto. Sabtu (02/10/21).
Pemberlakuan syarat tersebut kata dia, merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19. Artinya, adanya vaksinasi menjadi sangat penting karena dapat menjaga imunitas tubuh dari penularan virus Corona.
“Apabila pengunjung yang belum memiliki kartu vaksin, bisa langsung divaksin di tempat. Kemudian untuk imbauan tetap kita lakukan, mentaati Protokol Kesehatan (Prokes) bagi setiap pengunjung,” tegas dia.
Pihaknya mengkalim, masyarakat Sumenep pada umumnya sudah mengerti tentang pentingnya vaksinasi. Hanya saja, tersebarnya informasi hoax membuat masyarakat cenderung menolak untuk divaksin.
“Sebenarnya masyarakat sudah banyak yang sadar terkait pentingnya vaksinasi. Banyak yang sudah melakukan vaksinasi massal, jadi kami berharap yang masih belum agar segera bervaksin,” imbaunya.
Agus menambahkan, keseriusan pemerintah pada program vaksinasi tidaklah main-main. Dimana, saat ini sektor pariwisata juga diperketat. Bisa jadi, ke depan sangat mungkin vaksinasi menjadi syarat mutlak yang akan diterapkan untuk mendapatkan akses pelayanan publik lainnya.
“Jadi, jika nantinya masih ada pengunjung yang ingin masuk ke destinasi wisata tapi tidak bisa menunjukkan bukti vaksinasi, mereka tidak diperbolehkan masuk,” tutup Agus. (Zn)
Leave a Comment