Data Utama Pendidikan Surabaya

Ingin Kelola SMA/SMK, Khofifah Persilahkan Risma Ajukan Judical Review ke MK 

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mempersilakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengelolaan SMA/SMK. Jika dikabulkan, maka kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari Provinsi bisa kembali dikelola pemerintah daerah.

“Karena pengelolaan SMA/SMK oleh Pemprov ini sudah sesuai dengan Undang-undang. Bisa dan tidaknya, silakan tanya ke MK,” ujar Khofifah, di Surabaya, Senin (4/3/2019).

Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu menegaskan, bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah UU no 23 tahun 2014 tentang kewenangan mengelola SMA/SMK. “Sekarang kalau mau melakukan judicial review ke MK,” kata Khofifah.


Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan siap menggratiskan seluruh biaya pendidikan SMA/SMK jika mendapat kewenangan mengelolanya. Selain biaya SPP, Pemkot Surabaya siap menggratiskan beberapa poin penunjang pendidikan.

Di antaranya infrastruktur yang mewadahi laboratorium, praktikum, hingga berbagai kompetensi gratis untuk mendukung pendidikan para pelajar. “Pendidikan itu bukan hanya (tentang) SPP aja. Kalau di Surabaya, listrik, air, internet sekolah itu kita bayar semua,” kata Risma, sapaan akrabnya.

Risma keukeh ingin agar pengelolaan SMA/SMK kembali ke Pemkot Surabaya. Ia menganggap pendidikan menjadi salah satu faktor penting dalam stimulus penunjang perubahan masa depan generasi bangsa.

Kata Risma, pendidikan salah satu dasar utama untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), baik untuk masa depan dan juga keluarga. “Memang harus ditopang dengan sistem pengelolaan pendidikan yang baik. Kalau dulu SMK itu kita kasih makan siang, uang praktikum, insentif untuk guru, bahkan seragam,” ujar Risma.

Risma sendiri sebelumnya telah berupaya agar Pemkot Surabaya bisa mengelola SMA/SMK. Salah satunya mengajukan Judicial Review ke MK. Namun upaya itu gagal.

Sebab MK memutuskan menolak uji materi terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juli 2017, Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Arief Hidayat kala itu menolak permintaan pemohon. (Mal/Lim)

Leave a Comment