Bangkalan Data Utama Hukum & Kriminal Jatim Madura

IF Absen dalam Sidang Dugaan Korupsi BUMD di Bangkalan Tanpa Alasan, Ini Respon Kejari


BANGKALAN, beritadata.id – Persidangan dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bangkalan kembali menjadi sorotan publik.

Ketidakhadiran saksi kunci berinisial Imron Fatah (IF) dinilai berpotensi menghambat pengungkapan fakta krusial terkait dugaan kerugian negara bernilai miliaran rupiah.

Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi, IF disebut memiliki peran sentral dalam proses penjualan aset milik PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM), anak usaha dari PD Sumber Daya. Berdasarkan dokumen yang terungkap di persidangan, aset tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp3 miliar, namun diduga dilepas hanya sebesar Rp1,2 miliar.

Kuasa hukum mantan Direktur PT TMM, Uftori, melalui Nang Engki Anom Suseno, menilai selisih nilai yang signifikan tersebut perlu dijelaskan secara terang oleh pihak yang terlibat langsung.

“IF disebut sebagai pihak yang menjual aset tersebut. Nilainya sekitar Rp3 miliar, tetapi dijual Rp1,2 miliar. Ini harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya usai persidangan, Rabu (2/4/2026).

Menurut Engki, keterangan IF sangat dibutuhkan untuk mengurai berbagai pertanyaan penting, mulai dari alasan penjualan di bawah harga pasar, mekanisme transaksi, hingga aliran dana hasil penjualan yang diduga berkaitan dengan keuangan negara.

Namun, hingga sidang berlangsung, IF tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi. Bahkan, pihak kuasa hukum menyebut tidak ada penjelasan dari penuntut umum terkait absennya saksi yang dianggap paling mengetahui proses penjualan tersebut.

Dari total agenda menghadirkan delapan saksi fakta dan dua saksi ahli, hanya lima saksi fakta yang hadir. Ketidakhadiran IF pun memicu kritik dari tim kuasa hukum.

“Kami sangat menyayangkan. Saksi penting tidak hadir dan tidak ada penjelasan dari penuntut umum,” tegas Engki.

Ia juga mendesak majelis hakim untuk menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam KUHAP guna memanggil saksi secara langsung demi mengungkap kebenaran material dalam perkara tersebut.

Absennya IF dinilai berdampak pada belum terungkapnya secara utuh aliran dana hasil penjualan aset. Menurut kuasa hukum, tanpa keterangan pihak yang melakukan transaksi, sulit memastikan apakah terdapat penyimpangan yang merugikan negara.

“Kalau saksi yang menjual aset tidak dihadirkan, bagaimana aliran dana dan potensi kerugian negara bisa dibuktikan secara utuh,” kata Engki.

Ia juga menyoroti jalannya persidangan yang dinilai lebih banyak berfokus pada aliran dana awal dari PD Sumber Daya ke PT TMM, sementara proses penjualan aset yang diduga menjadi titik awal kerugian negara justru kurang didalami.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan memastikan pemanggilan terhadap IF telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkalan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangkalan, Muhammad Nizar, menyebut IF telah dipanggil sebagai saksi, namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan.

“Berdasarkan informasi dari Pidsus, secara normatif, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak datang tanpa alasan,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang atau upaya menghadirkan saksi secara paksa.

“Apakah akan dipanggil kembali atau tidak, itu masih belum pasti. Kami masih menunggu perkembangan,” tambahnya.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli, khususnya untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian apakah IF akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. (Red)

Leave a Comment