SAMPANG, Lingkarjatim.com – Jelang pemilihan umum Pileg, DPD, dan Pilpres 17 April mendatang, 224 warga Sampang yang mengungsi di Jemundo Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, dipastikan tidak bisa menggunakan hak memilih calon legislatif (Caleg), baik DPRD Sampang, DPRD provinsi Jatim dan DPR RI. Mereka hanya diperbolehkan memilih Pilpres dan DPD.
Kehilangan hak memilih Caleg bagi pengungsi asal Sampang tersebut, menuai respon dari pemerhati pemilu Abdul Azis Agus Priyanto, Ketua forum gardu demokrasi (FGD) Divisi Politik, Hukum & HAM, Kabupaten Sampang.
Menurut dirinya, pada prinsipnya setiap warga negara Indonesia yang memiliki E-KTP berhak menggunakan hak politiknya baik dipilih ataupun memilih, kasus pengungsi Sampang yang berada di Jemundo, Sidoarjo tidak boleh memilih Caleg sangat bertentangan dan melanggar konstitusi.
Penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu beserta jajarannya memiliki tanggung jawab serta menjamin hak-hak konstitusional warga negara (the citizen’s constitusional rights) dapat terlaksana dan tidak boleh mengabaikan one man one vote.
“Hak memberikan suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar (basic rights) setiap individu atau warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana amanah pasal 1(2), pasal 2(1), pasal 6A (1), pasal 19(1), pasal 22C (1) UUD 1945. Perumusan sejumlah pasal tersebut sangat jelas tidak boleh ada diskriminasi mengenai ras, agama dan keturunan,” jelasnya, Selasa (19/3/2019).
Sedangkan hak dipilih tersurat dan diatur dalam UUD 1945 pasal 27(1), (2), pasal 28, pasal 28D (3), pasal 28E (3). Hal ini negara harus menjamin dan memenuhi hak dasar setiap warga negaranya untuk berpartisipasi khususnya dalam keterlibatan pemerintahan untuk dipilih dalam setiap moment pemilihan umum. Jadi prinsipnya UU Pemilu beserta aturan teknisnya dan PKPU tidak boleh bertentangan dengan azas berlakunya sebuah aturan hukum perundang-undangan.
Sementara hal senada juga dikatakan Ahmad Rifto mantan komisioner Panwaskab Sampang, tidak bolehnya warga pengungsi Sampang memilih Caleg, termasuk menghilangkan hak konstitusional warga. Mereka punya E KTP dan terdaftar dalam DPT, mestinya kalau sudah terdaftar dalam DPT, mereka tetap berhak memilih Caleg di semua tingkatan.
Misalnya yang dipermasalahkan warga kecamatan Omben dan Karangpenang, Kabupaten Sampang, karena ada 2 dapil untuk DPRD Kabupaten Sampang, setidaknya kalaupun dianggap rumet tetapi untuk DPRD Jatim dan DPR RI wajib mereka memberikan hak pilihnya.
“Masak orang gila (orgil) saja boleh milih, apalagi warga pengungsi yang sehat tidak boleh milih. Terlebih saat pilkada Sampang 2018 lalu, para pengungsi dengan kebijakan diskresi masih bisa menggunakan hak pilihnya,” Tambah Rifto.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan keterangan KPU Sampang, warga pengungsi Sampang tidak bisa memilih Caleg, karena terkendala aturan dan regulasi yang tidak membolehkan. Sehingga saat ini mereka termasuk pindah pilih dan diberikan dua surat suara, yakni surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), dan surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Secara otomatis mereka ikut KPU Sidoarjo, bukan lagi menjadi kewenangan KPU Sampang. (Hol/Atep/Lim)
Leave a Comment