SAMPANG, Lingkarjatim.com – Hari ini (19/2/2019) agenda sidang putusan dari Bawaslu Provinsi Jatim perihal 5 caleg asal Kabupaten Sampang yang kampanye di media massa diluar jadwal.
Informasi tersebut berdasarkan keterangan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Insiyatun. Ia mengatakan bahwa hari ini agenda sidang pembacaan putusan di kantor Bawaslu Jatim, di jalan Tanggulangin no 3 Surabaya, Selasa (19/2/2019).
“Pembacaan putusan Bawaslu Jatim ini diagendakan hari ini Selasa 19/2/19, pukul 15.00 wib, adapun pihak-pihak yang dipanggil dalam pembacaan putusan ini diantaranya lima Caleg dan Bawaslu Kabupaten Sampang,” jelas Insiyatun.
Kejadian ini menjadi pelajaran bersama untuk saling memahami regulasi tentang pemilu. Bahkan dalam waktu dekat pihaknya juga akan memberikan sosialisasi terhadap ratusan Caleg di Kabupaten Sampang mengenai regulasi kampanye.
Masa kampanye di media massa sudah diatur di PKPU nomor 32 tahun 2018 dimulai tanggal 24 maret dan berakhir 13 April 2019, dan ketentuan pembebasan nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum.
Berdasarkan undangan pembacaan putusan Bawaslu Jatim hari ini, nomer 92/SET/JI/PM.00.01/II/2019. Perihal pemberitahuan dan pemanggilan sidang pemeriksaan, lima Caleg yang dipanggil dengan rincian 4 caleg DPRD Kabupaten Sampang daerah pemilihan (Dapil) 1, dan satu caleg DPRD Provinsi Jatim, daerah pemilihan (Dapil X) Madura. (Hol/Atep/Lim)
Leave a Comment