Data Utama Madura Sumenep

Halang-halangi Kinerja Jurnalistik, Kejari Sumenep Cederai UU Pers

Masyhuri saat keluar dari kantor Kejari Sumenep di Jalan KH Mansyur

SUMENEP, beritadata.id – Belum lama ini intimidasi terhadap seorang Jurnalis saat melaksanakan tugas peliputan kembali terjadi. Kali ini perlakuan kurang mengenakkan menimpa Masyhuri, Jurnalis Eljabar.com Sumenep, Kamis (24/6/21) kemarin.

Saat itu, Masyhuri hendak meliput sejumlah kasus operasi tangkap tangan (OTT) dan sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejari Sumenep yang terletak di lingkungan Jalan KH Mansyur.

Dimana, perlakuan tidak mengenakkan tersebut dilakukan oleh oknum Resepsionis Kejari, yaitu melarang wartawan mengambil foto saat melaksanakan tugas jurnalistik.

“Mau ambil foto dilarang tanpa alasan yang jelas, ini kan aneh. Belum lagi pelayanan di bagian penerima tamu yang bisanya hanya bersolek diri, tertawa dan main HP,” ucap Masyhuri, Jumat (25/6/21).

Selain itu lanjut dia, para jurnalis juga mengeluhkan kinerja resepsionis yang bertugas. Sebab, dalam melayani para tamu bersikap kurang ramah. Selalu menghalang-halangi para Jurnalis yang hendak mengkonfirmasi sejumlah kasus dengan alasan orang yang hendak ditemui sedang keluar kota, sedang rapat atau ada tamu lain.

“Meski ditunggu berapa lama tetap tidak bisa, malah bersikap acuh tak acuh,” tuturnya.

Pria asal Kecamatan Rubaru itu menilai, tugas wartawan sebagai corong informasi publik telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Dengan sikap yang demikian itu menurutnya Kejari telah mencederai UU Pers tersebut.

“Ini jelas telah menciderai tugas kami. Jika kondisi ini dibiarkan kami akan meminta redaksi kami untuk berkirim surat langsung kesana. Kemudian kami juga akan tembuskan ke Kejagung RI,” ujarnya.

Pihaknya menyayangkan perlakuan resepsionis Kejari tersebut. Padahal, sejumlah jurnalis hanya ingin mewawancarai Kepala Kejari.

“Sangat disayangkan apabila demikian. Ini sudah keberapa kalinya saya liputan ke sana mendapat perlakuan kurang baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Adi Tyogunawan, melalui Kasi Intel, Novan Bernadi mengaku, pihaknya bukan melarang wartawan ambil foto. Sebab, hal yang demikian dilakukan sebagai bentuk upaya menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

“Gimana ya, bukan dilarang sebenarnya. Ini juga merupakan ketentuan dari pusat, karena saat ini kami dalam tahap menuju WBK. Jadi namanya WBK ya aturannya ketat, soalnya tahun kemarin kita gagal,” kelitnya.

Disinggung soal pelayanan yang dinilai kurang ramah kepada tamu Novan berujar, petugas di bagian resepsionis hanya menjalankan perintah atasan saja. Selain itu, karena sebagian dari mereka masih baru bekerja di lingkungan Korps Adhyaksa.

“Oh itu biasa. Mungkin masih baru, atau mungkin karena bawaan hamil. Mohon dimengerti lah,” ucap Novan Bernadi.

Pihaknya memastikan, ke depan peristiwa yang sama tidak akan terjadi bagi para Jurnalis yang bertugas melakukan peliputan di lingkungan Kejari.

“Besok ada rapat terkait dengan WBK, jadi akan kami sampaikan,” tandasnya. (Zn)

Leave a Comment