Data Utama Jatim Madura Politik Sumenep

Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sumenep Petakan 10 Indikator Kerawanan Pemilihan 2024

SUMENEP, beritadata.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep sukses menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bersama awak media dan launching kerawanan pemilihan tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Asmi Hotel. Minggu, 18 Agustus 2024.

Ketua Bawaslu Sumenep, Ach. Zubaidi mengatakan, peran media sangat penting dalam menjaga demokrasi bangsa. Sebab itu, pemilihan umum maupun pemilihan lainnya seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak wajib melibatkan insan pers.

“Dalam menjalankan tugas Bawaslu tentu tidak bisa berjalan sendiri. Butuh media, butuh pers,” ujar Zubaidi saat sambutan.

Pria yang akrap disapa Cak Zubed ini menegaskan, dalam mengawasi tahapan pemilihan Bawaslu Sumenep merasa perlu melibatkan pers untuk menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

“Tahapan teknis yang dilakukan oleh KPU dan diawasi oleh kami itu akan berjalan optimal manakala juga ada pengawasan langsung dari rekan-rekan media,” tegasnya.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa fungsi pers di era reformasi tidak lah sama dengan zaman orde lama dan orde baru. Urgensi pers sejatinya lebih pada pendidikan politik dan moril.

“Atas dasar itu saya tegaskan bahwa tugas dan peran media sangat penting dalam mengawal pilkada serentak 2024 ini,” sambungnya.

“Kami berharap, seluruh stakeholder bersinergi dan berpartisipasi dalam bentuk pencegahan atas berbagai kerawanan pemilihan 2024. Dari sisi pengawasan, kami siap melakukan pengawasan maksimal agar terlaksana Pemilihan 2024 yang berintegritas,” pungkasnya.

Seusai sambutan, acara dilanjutkan dengan launching pemetaan kerawanan pemilihan tahun 2024 dan sosialisasi pengawasan partisipatif bersama Pimred JPRM, Lukman Hakim AG dipandu Komisioner Bawaslu Sumenep, Moh. Rusydi Zain ZA.

Dari hasil pemetaan ini, terdapat 10 indikator kerawanan yang berpotensi terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep, diantaranya:

1. Himbauan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah lokal.

2. Adanya konflik antar pendukung peserta/paslon.

3. Adanya putusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu.

4. Adanya materi kampanye bermuatan SARA di tempat umum.

5. Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI.

6. Intimidasi terhadap penyelenggara pemilu.

7. Adanya iklan kampanye di luar jadwal.

8. Adanya bencana alam yang mengganggu tahapan.

9. Adanya pemilihan suara ulang; dan

10. Surat suara yang tertukar.

Dari 10 indikator kerawanan ini, paling dominan kerawanan ada pada dimensi konteks sosial dan politik, yaitu pada indikator himbauan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah lokal. (*/zn)

Leave a Comment