Data Utama Jatim Madura Pemerintahan Sumenep

Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses III 2025, DPRD Sumenep Tegaskan Bukan Formalitas

SUMENEP, beritadata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna Hasil Reses III Tahun Anggaran 2025, Selasa 2 September 2025.

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan bahwa laporan reses tidak boleh dipandang sebatas acara seremonial, melainkan sebagai bentuk akuntabilitas moral anggota dewan kepada rakyat.

Menurut dia, pelaporan hasil reses memiliki dasar konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat 4 Tata Tertib DPRD Sumenep.

“Reses adalah amanat undang-undang sekaligus tanggung jawab moral kepada masyarakat yang telah memberikan mandat kepada kami,” ujarnya.

Zainal yang menegaskan, reses hanyalah langkah awal dari proses politik yang lebih besar. Tugas utama dewan, lanjutnya, adalah memperjuangkan agar aspirasi masyarakat benar-benar masuk ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi dasar penyusunan APBD.

“Di situlah nilai substantif kerja DPRD diuji, bukan hanya mendengar tetapi memastikan suara rakyat tercermin dalam kebijakan fiskal daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, APBD semestinya bukan sekadar dokumen anggaran, melainkan cerminan kehendak publik.

Dengan begitu, pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.

Dalam rapat itu, seluruh fraksi DPRD secara bergiliran menyampaikan hasil reses masing-masing, mulai Fraksi PDI Perjuangan hingga Gerindra Sejahtera.

Proses ini menandai tahap penting integrasi aspirasi rakyat dengan kebijakan daerah, sekaligus menguji sejauh mana DPRD mampu menjaga komitmen dengan konstituennya. (*)

Leave a Comment