BANGKALAN, beritadata.id – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Bangkalan Muhammad Hotib Menanggapi pandangan umum Fraksi Gabungan PKS-Hanura dan Golkar-PAN pada sidang Paripurna Pemandangan Umum Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2020, Selasa (19/11/2019) kemarin.
Fraksi Gabungan PKS-Hanura dan Golkar-PAN menyebut pengelolaan keuangan RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh (Syamrabu) Bangkalan tidak dapat dijadikan sumber PAD.
Menurut Hotib, pandangan tersebut kurang tepat bila menyematkan hasil pengelolaan keuangan RSUD Syarifah Bangkalan tidak dapat dijadikan sebagai sumber PAD.
“Yang perlu digaris bawahi adalah status RSUD Bangkalan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), merupakan istansi yang dibentuk untuk memberikan pelayanan pada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa,” ujarnya, Rabu (20/11/2019).
Dengan status sebagai Badan Layanan Daerah kata Hotib, RSUD Syamrabu Bangkalan dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibek, leluasa dengan pendekatan bisnis demi meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
“Patut diapresiasi kinerja Pemerintah Daerah khusus dalam managerial RSUD Syarifah, sebagai rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan yang dalam kurun waktu 2 Tahun terakhir dapat dikatakan cukup maksimal,” katanya.
Sementara disisi lain lanjut dia, kemampuan RSUD sebagai badan layanan umum menjadi badan percepatan perekonomian daerah melalui pelayanan jasa kesehatan. Hal itu senada dengan PP No 74 Tahun 2012, Perubahan atas PP No 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Kuangan Badan Layanan Umum.
“Perubahan status RSUD Bangkalan dari RS ansich menjadi Badan Layanan Umum mengimplikasikan peningkatan kinerja dari rumah sakit pada umumnya, sebab tidak hanya sebagai pelayanan umum yang notabene nya adalah pengabdian, melainkan disisi lain pula berorintasi bisnis, dan tentunya profit,” tandasnya.
Untuk itu ucap Hotib, peningkatan kualitas pelayanan menjadi indikator utama keberhasilan suatu BLUD, disamping income dari jasa yang diberikan pada masyarakat.
“BLUD dapat memungut biaya pada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikannya,” terangnya.
Sebagaimana bisnis pada umunya, semakin baik kualitas pelayanan maka semakin tinggi tingkat kepuasan konsumen yang pada hilirnya akan meningkatkan pendapatan BLUD itu sendiri sebagai sarangkaian dari kewajiban pemerintah daerah dalam upaya memberikan servis yang prima pada masyarakat.
“Imbalan yang diterima dari masyarakat selanjutnya dapat digunakan oleh pemerintah daerah setempat sebagai Pendapatan Asli Daerah, sebagai sumber Pendapatan BLUD itu sendiri untuk tahun berikutnya maupun untuk pembiayaan program lintas SKPD sebagaimana yang tertuang pada pasal 62 Permendagri No 61 Tahun 2007,” pungkasnya. (Red)
Leave a Comment