Bangkalan Data Utama Madura Pemerintahan

Fraksi DPRD Bangkalan Sampaikan PU terhadap Perubahan Perda

BANGKALAN, beritadata.id – Rapat Paripurna pembahasan terhadap perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perusahaan Perseroan Sumber Daya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bangkalan kembali digelar pada Kamis (2/12/2021) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan.

Rapat kali ini dengan Agenda Pemandangan Umum (PU) tujuh fraksi terhadap Penjelasan Bupati Bangkalan tentang perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2007. Ketujuh fraksi itu yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Amanat Golongan Karya, yang terdiri dari PAN, Golkar, dan Berkarya, dan fraksi Keadilan Hati Nurani, yang terdiri dari Partai Hanura dan PKS.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Muhammad Fahad. Sedangkan dari pihak Eksekutif hadir Wakil Bupati Bangkalan Mohni, yang didampingi beberapa perwakilan dari Perangkat Daerah.

Usai memimpin paripurna, Muhammad Fahad menyebutkan, beberapa waktu lalu telah disampaikan nota pengantar perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perusahaan Perseroan Sumber Daya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh Bupati Bangkalan ke DPRD.

“Dan DPRD pun membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mendalami, menjajaki dan kemudian menyampaikan laporan terhadap perubahan Perda tersebut. Kemudian laporan hasil pembahasan Pansus  diserahkan kepada fraksi-fraksi, sehingga fraksi-fraksi mulai menyusun, mencari urgensi, mengkritisi sejauh mana urgensi dari perubahan Perda tersebut”, ucapnya.

Selanjutnya, kata pria yang akrab disapa Ra Fahad ini, PU fraksi-fraksi kemudian akan diserahkan kepada Bupati Bangkalan unyuk dijadikan bahan penyusunan nota jawaban Bupati. (Red)

Leave a Comment