SUMENEP, beritadata.id – Tenaga pendidik merupakan barometer utama mencerdaskan putra-putri bangsa. Oleh karena itu, perhatian penuh pemerintah kepada mereka tentu harus diutamakan.
Terutama dalam hal vaksinasi Covid-19 agar terlindung dari wabah penyakit tersebut dan tidak menularkan pada peserta didiknya. Kini, sebanyak 7.383 tenaga pendidik baik dari swasta maupun negeri di Kabupaten Sumenep telah menerima tahapan vaksinasi tahap kedua. Pelaksanaan vaksinasi itu terhitung sejak bulan April 2021 lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep Moh Ikhsan menyampaikan, sekitar 60 persen tenaga pendidik sudah selesai divaksin dan diperbolehkan mengajar.
“Tapi jika belum divaksin atau enggan divaksinasi tidak diperkenankan untuk mengajar,” tegasnya, Rabu (9/6/21).
Selain itu lanjut dia, bagi guru yang memiliki riwayat penyakit turunan tidak diperbolehkan untuk dilakukan vaksin.
“Kalau secara klinis boleh, ya harus divaksin, kecuali yang memiliki komorbit atau penyakit bawaan,” tambah Iksan.
Pihaknya mengimbau, apabila ada sekolah yang melanggar atau tercatat ada guru yang tidak divaksin dengan alasan tidak jelas maka akan terkena sanksi.
“Lembaga yang melanggar akan kita sanksi, apalagi khusus negeri,” pungkasnya. (Zn)
Leave a Comment