Data Utama Madura Pemerintahan Sumenep

Empat Raperda Sumenep Tahun 2022 Tuntas Diparipurnakan

Wabup Sumenep, Dewi Khalifah, saat membacakan sambutan nota penjelasan Bupati tentang 4 Raperda tahun 2022. (Istimewa)

SUMENEP, beritadata.id – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura tuntas Diparipurnakan pada Rapat Paripurna, Kamis (03/02/22) kemarin.

Empat Raperda tersebut dibacakan langsung Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Dewi Khalifah mewakili Bupati Achmad Fauzi terhadap nota penjelasan DPRD Sumenep.

Pertama, Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. Dalam penyampaiannya, Bupati Fauzi berharap Raperda ini menjadi instrumen yang bisa mengakomodir kearifan lokal Kabupaten Sumenep yang memiliki karakteristik kepulauan dengan tetap berpedoman pada sistem perencanaan nasional.

Kedua, Raperda Perlindungan Garis Sempadan Pantai. Pada prinsipnya Bupati juga mendukung Raperda tersebut, karena wilayah pesisir rentan terhadap perubahan. Sehingga perlu dilindungi melalui suatu kebijakan pengelolaan yang berkelanjutan.

Hal ini agar dapat menyeimbangkan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah pesisir untuk kepentingan ekonomi tanpa mengorbankan generasi yang akan datang, salah satunya dengan melindungi sempadan pantai.

Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir, Bupati juga mengakui jika pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pendapatan retribusinya saja. Ketertiban dalam penyelenggaraan parkir juga perlu diperhatikan.

Dengan begitu, pelayanan terhadap pengguna jasa parkir dapat maksimal, penyelenggaraan parkir bisa berjalan dan mendukung arus lalu lintas menjadi lancar dan tidak terganggu dengan parkir.

Keempat, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Pada prinsipnya Bupati Fauzi juga mendukung, sebab dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada lampiran huruf H.

Pembagian urusan pemerintahan wajib memperhatikan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada sub urusan kualitas hidup perempuan.

Begitu pula dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang PUG dalam pembangunan nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan PUG di daerah.

“Dengan adanya empat Raperda ini, diharapkan pembangunan di Sumenep bisa optimal, dapat berpartisipasi dalam rangka pembangunan Nasional dan pembangunan di semua sektor tanpa perlakuan diskriminatif,” ujar Dewi Khalifah.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir. Hadir pada kesempatan itu sejumlah pimpinan Badan Kelengkapan dan anggota DPRD. Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Pers. (Zn)

Leave a Comment