SUMENEP, beritadata.id – Sidang Kode Etik Profesi Polri untuk empat anggota Polres Sumenep, Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS tuntas digelar Polda Jatim.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tertanggal 20 Mei 2022 terhadap para terduga Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS telah terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Demikian disampaikan Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya saat dikonfirmasi sejumlah awak media di Polres Sumenep, Senin (30/5/22) kemarin.
“Terkait penembakan Herman oleh anggota Sat Reskrim Polres Sumenep beberapa waktu lalu, anggota kami sudah disidangkan di Bid Propam Polda Jatim dan terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ungkapnya.
Kapolres Sumenep juga menegaskan, keempat anggota Polres tersebut saat ini sudah diberikan sanksi sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku.
“Berdasarkan hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar,” jelasnya.
AKBP Rahman menambahkan, sidang Kode Etik Profesi ini diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespon pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri yang telah melanggar norma-norma atau aturan-aturan yang ada.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, rekomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi,” pungkasnya. (Zn)
Leave a Comment