Data Utama Hukum & Kriminal Metropolitan

Edarkan Sabu-sabu Warga Prambon Dibekuk Polisi

Tersangka Adi Bastiawan

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Satnarkoba Polresta Sidoarjo membekuk seorang pria bernama Adi Bastiawan (24), warga Dusun Pejantran RT 05/04, Desa Wonoplintahan, Kecamatan Prambon, lantaran kedapatan mengkonsumsi dan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.

Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengungkapkan, tersangka ini merupakan target operasi (TO) Satreskoba. Dari informasi yang didapat pria yang kesehariannya bekerja membuat reklame ini adalah pemakai dan juga pengecer narkoba jenis sabu.

“Kami sudah pantau gerak gerik tersangka ini,” kata Sugeng, Selasa (5/3/2019).

Dijelaskan Sugeng, penangkapan tersangka ini berawal saat tersangka memesan satu poket sabu kepada Safi’i alias Curut melalui Handphone. Dan keduanya sepakat untuk bertemu di pinggir Desa Tawangsari, Kecamatan Taman.

“Harga satu poket sabu dengan berat 1 gram disepakati Rp 1,1 juta,” terangnya.

Tersangkapun sambil membawa uang berangkat menuju tempat yang telah disepakati. Tidak lama orang suruhan dari Safii menemui tersangka sambil membawa sabu pesanannya. Usai memberikan uang, tersangkapun kembali pulang.

“Tersangka membagi dua satu poket sabu yang dibelinya. Setengah untuk dikonsumsi sendiri dan lainnyan akan dijual lagi,” ungkapnya.

Usai tersangka mengkonsumsi Sabu, rekan tersangka yang bernama Mohammad Rozi alias Kecap hendak membeli sabu ke tersangka. 1/2 gram sabu dijual Rp 700.000. Tersangkapun janjian ketemu di kos-kosannya, dikawasan Desa Tanjung Sari Taman. Saat menunggu pembeli itulah tersangka langsung disergap anggota.

“Barang buktipun ditemukan dalam kamar tersangka saat digeledah,” tegasnya. (Mam/Atep/Lim)

Leave a Comment