SUMENEP, beritadata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai gunakan motor listrik sebagai transportasi operasional di perangkat daerah. Hal itu dilakukan untuk mensukseskan program Pemerintah.
Yaitu program mengalihkan penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan listrik, baik motor maupun mobil secara bertahap.
“Pemakaian kendaraan listrik sebagai operasional ini sebagai bukti, bahwa Pemerintah Kanbupaten Sumenep mendukung kehadirannya di daerah,” ujar Bupati Sumenep Achmad di halaman kantor Pemkab setempat, Senin 21 November 2022.
Orang nomor satu di Kota keris itu mengatakan, penggunaan mobil atau motor listrik untuk kendaraan operasional perangkat daerah sebagai langkah untuk meyakinkan masyarakat.
Bahwa keuntungan yang didapat tidak hanya mengurangi pencemaran lingkungan dan menghemat energi, melainkan juga dapat menghemat pengeluaran biaya operasional.
“Masyarakat memakai kendaraan listrik baik mobil ataupun motor tidak hanya menghemat biaya operasionalnya saja, melainkan juga berdampak positif kepada lingkungan yang sehat dengan mengurangi emisi gas,” urainya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan motor berlistrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Sumenep, untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle), sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Bupati mengungkapkan, saat ini, pihaknya mengawali pemakaian kendaraan listrik untuk sejumlah Bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, yang selanjutkan pengadaannya dilakukan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan.
“Semoga, kebijakan pemakaian mobil atau motor listrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat,” pungkasnya. (Zn)
Leave a Comment