SUMENEP, Lingkarjatim.com – Kasus dugaan penipuan berkedok CPNS di Sumenep, Jawa Timur kini memasuki babak baru dan semakin memanas. Kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan H. RW (inisial) istri salah satu anggota DPRD Sumenep itu kini memunculkan korban baru.
Salah satu pengacara kondang di kota keris sebutan Kota Sumenep, Supyadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari beberapa warga yang menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan H. RW.
“Setelah klien kami (Rini Ramila Yanti) melaporkan (H.RW) ke Polres, ternyata banyak pihak yang mengaku terkena tipu oleh istri politisi senior itu,” kata Supyadi, Rabu (20/03/2019).
Mereka yang menjadi korban adalah warga Kecamatan Rubaru, Kecamatan Sumenep Kota, dan juga dari Pulau Sepudi dengan modus yang tak jauh berbeda dengan yang dialami korban sebelumnya. “Mereka sudah membayar puluhan juta, namun sampai detik ini tidak juga diangkat sebagai abdi negara,” tambahnya.
Mereka yang menjadi korban, Kata Supyadi dalam waktu dekat juga akan melaporkan H.RW ke pihak yang berwajib. Karena mereka dirugikan oleh apa yang dilakukan oleh Anggota DPRD yang juga nyaleg itu. “Hasil kordinasi dengan kami, mereka juga akan segera melaporkan kasus ini. Tunggu saja. Mereka telah dirugikan,” jelasnya.
Untuk kasus yang dialami kliennya sendiri, kata pria asal Pulau Raas itu pihaknya telah menyerahkan bukti baru sebagai tambahan ke Polres Sumenep. “Kemarin (Selasa, 19/03/2019) kami sudah menyampaikan bukti tambahan,” katanya.
Hal ini, kata Supyadi, sebagai bentuk keseriusan pelapor agar Polres Sumenep melakukan pengusutan kasus tersebut. “Uang yang disetor tidak sedikit, makanya perlu diseriusi. Nah, tambahan bukti yang kami serahkan nantinya akan membantu penyidik mengungkap kasus itu,” ujarnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Rini Ramila Yanti, warga Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota, melalui kuasa hukumnya, Supyadi melaporkan H.RW ke Polres Sumenep. Hal itu dilakukan atas dugaan penipuan berkedok CPNS yang dilakukan terlapor.
Terlapor meminta uang Rp60 juta atau Rp150 juta untuk lolos CPNS tanpa tes. Korban yang mengikutsertakan 4 orang keluarganya pada 2014 silam telah membayar uang muka sebesar Rp60 juta. Dan melakukan pembayaran kembali sebesar Rp20 juta dan Rp30 juta. Namun, hingga kini 4 orang tersebut tak juga diangkat menjadi PNS.
Sementara Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri berjanji akan mengusut tuntas terkait masalah yang telah dilaporkan ke Polres Sumenep tersebut. “Kami akan memproses apa yang telah dilaporkan oleh masyarakat,” kata Heri, Jum’at (15/03/2019). (Lam/Lim)
Leave a Comment