BANGKALAN, beritadata.id – Dua kawanan maling Edi Susanto (35) Warga Bancaran, Bangkalan dan Mat Bakri (59) warga Sendang Dajah, Labang, Bangkalan merengek kesakitan setelah timah panas bersarang di kakinya.
Dua kawanan bandit tersebut terjerat kasus berbeda. Edi Susanto merupakan spesialis curanmor. Sedangkan Mat Bakri adalah spesialis maling sapi. Keduanya dipamerkan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra pada Kamis (19/12/2019).
Dalam keterangannya, Rama menyampaikan kedua tersangka ditangkap beberapa hari lalu. Statusnya sebagai DPO.
“Kita tangkap setelah satu tahun buron,” ujar Rama saat jumpa pers.
Rama menjelaskan, kasus keduanya sejak lama terjadi. Mereka melakukannya tidak sendirian. Seperti Edi Susanto, seorang residivis asal Bancaran ini mengembat sepeda motor bersama kedua temannya yang lebih dulu dijebloskan ke penjara.
“Mereka mencuri motor di Halaman Alfamart Bancaran. Dan tersangka berperan sebagai joki,” jelas Rama.
Adapun Mat Bakri, lanjut Rama, spesialis maling sapi yang juga melakukan aksinya bersama tiga temannya di Jalan Raya Ketengan, Burneh, Bangkalan. Ia berperan mengawasi keadaan sekitar. Sayangnya, dua teman lainnya lebih dulu meringkuk dibalik jeruji besi. Sedangkan satunya masih buron.
“Selama status DPO belum dicabut, kita akan terus buru,” tegas Rama.
Kini pelarian keduanya telah berakhir setelah timah panas petugas menembus kakinya. Edi Susanto dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara Mat Bakri diganjar hukuman sembilan tahun penjara. (Red)
Leave a Comment