
SUMENEP, beritadata.id – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, H. Hairul Anwar, menegaskan bahwa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) sepenuhnya berada di ranah eksekutif dan menjadi hak prerogatif Bupati.

Karena itu, ia menilai tidak perlu ada kegaduhan atau upaya menggiring opini publik dalam proses seleksi Sekda.
Menurut Hairul, Sekda memiliki posisi strategis dalam mendukung percepatan pembangunan daerah. Sebab, Sekda bertugas menerjemahkan visi dan kebijakan Bupati ke dalam pelaksanaan pemerintahan sehari-hari.
“Sekda itu berada di ranah eksekutif. Itu hak prerogatif Bupati, karena yang akan menggunakan Sekda tersebut adalah Bupati sendiri untuk mengakselerasi pembangunan sesuai visi yang dimilikinya,” tegas Hairul, Senin, (9/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam sistem pemerintahan daerah terdapat pembagian peran yang jelas antara eksekutif dan legislatif. Bupati dan Sekda menjalankan fungsi eksekutif, sementara DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran.
Dalam konteks tersebut, Sekda juga berperan sebagai komunikator antara kepentingan Bupati dan DPRD. Apalagi, Sekda menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang bertugas mengoordinasikan kebijakan anggaran atas arahan kepala daerah.
“Sekda itu lebih sebagai komunikator, karena posisinya sebagai ketua tim anggaran, yang tentu semua itu dijalankan atas perintah Bupati,” ujarnya.
Meski demikian, Hairul menegaskan DPRD tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan agar proses seleksi berjalan sesuai prinsip meritokrasi dan ketentuan perundang-undangan.
Namun untuk penentuan siapa yang akan menduduki jabatan Sekda, ia menekankan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati.
“Setelah pansel menyerahkan tiga nama calon untuk dipilih dan dilantik sebagai Sekda definitif. Itu sudah hak prerogatif Bupati,” pungkasnya. (*)

Leave a Comment