Data Utama Madura Pemerintahan Sumenep

DPRD Sumenep Pertanyakan Legalitas Syarat Usia Seleksi Sekda 2026

SUMENEP, beritadata.id – Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, bersiap memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait polemik batas usia dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Tahun 2026.

Langkah itu diambil menyusul munculnya dugaan ketidaksesuaian aturan dalam pengumuman panitia seleksi (pansel).

Polemik mencuat setelah Pengumuman Nomor: 6/PANSEL JPT.PRATAMA-SMP/I/2026 tentang Perubahan atas Pengumuman Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda mencantumkan batas usia maksimal 58 tahun, 0 bulan, 0 hari saat pelantikan.

Syarat itu berlaku sepanjang peserta bersedia tidak mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP). Ketentuan tersebut dinilai berbeda dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 61 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengisian JPT Pratama secara Terbuka dan Kompetitif.

Dalam Perbup itu, pada bab pelaksanaan poin b angka 8, disebutkan usia paling tinggi untuk mengikuti seleksi adalah 56 tahun.

Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Holik, menegaskan pihaknya perlu meminta klarifikasi resmi. Ia mempertanyakan pernyataan bahwa perubahan batas usia tidak menabrak aturan.

“Kita akan panggil dalam waktu dekat pihak terkait, salah satunya BKPSDM, untuk memberikan kepastian,” tegasnya, Kamis (5/2/2026).

Politisi Partai Gerindra itu menilai perubahan syarat usia berpotensi mencederai prinsip seleksi terbuka yang objektif, transparan, dan taat asas hukum.

Bahkan, ia mengingatkan kebijakan tersebut bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola birokrasi daerah jika tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Menurut Holik, selama Perbup masih berlaku, maka seluruh tahapan dan pengumuman pansel semestinya tetap mengacu pada regulasi tersebut. “Kalau sudah cacat aturan, kita mempertanyakan keberadaan pansel ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan, membantah adanya pelanggaran dalam penentuan batas usia seleksi JPT Pratama Sekda.

“Seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam pengumuman resmi pansel, termasuk persyaratan administrasi peserta,” ujar Benny. (*)

Leave a Comment