SUMENEP, beritadata.id – DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan terhadap 1 (satu) Rancangan Perda Usul Eksekutif dan 3 (tiga) Rancangan Perda UsuL DPRD, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat. Selasa (11/10/22).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH, dengan agenda Penyampaian Laporan Nota Penjelasan Bupati terhadap 1 Raperda Usul Eksekutif.
Satu Raperda usul Eksekutif itu disampaikan Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah, tentang penyampaian Nota Penjelasan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perumda Air Minum (PDAM) Sumekar.
Selanjutnya penyampaian Nota Penjelasan DPRD terhadap tiga Rancangan Perda Usul prakarsa DPRD Kabupaten Sumenep 2022.
Pertama, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.
Sesuai dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan Pasar Tradisional dan Pasar Modern, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan lain sebagainya.
Maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern perlu diubah, karena tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru.
Kedua Raperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat yang memiliki peran sangat penting untuk meningkatkan potensi dan sinergitas integrasi nasional, sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah berkewajiban untuk meningkatkan kesejahateraan dan kemakmuran masyarakat, untuk itu pemerintah daerah perlu menyelenggarakan perhubungan darat yang baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penyelenggaraan perhubungan darat harus memberikan kemanfaatan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat, untuk mendukung dan meningkatkan kesejahteraan, keamanan, kepuasan, keselamatan, dan ketertiban dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi, pengembangan wilayah dan kawasan strategis.
Ketiga, Raperda Tentang Desa Wisata, dimana desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah tertentu dan memiliki kewenangan, untuk mengatur serta mengurus kepentingan lingkupnya sendiri.
Desa memiliki ciri khas atau karateristik berasal dari asal usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat yang mana pembentukannya bersifat asli bukan berasal dari penjajah atau bentukan pemerintahan pusat.
Implementasi dan praktik dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang bersinergi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional untuk membangun Indonesia dari desa, menjadi tantangan sendiri dalam wajah Otonomi Daerah.
Dimana, produksi yang menjadi unggulan desa tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah, sehingga konsekuensi sinergi pembangunan desa wajib memperhatikan substansi dalam regulasi di level daerah, seperti peraturan daerah, rencana tata ruang, bahkan rencana pembangunan jangka menengah/panjang daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH, berharap, momentum pembentukan Empat Raperda tersebut dapat membawa kesejahteraan dan memberikan manfaat besar dalam pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sumenep.
“Mudah-mudahan empat Raperda ini menjadi faktor penentu bagi penciptaan kondisi pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal di tengah pengaruh krisis global,” harapnya.
Ia menambahkan, empat Raperda yang dibahas itu betul-betul disikapi secara serius, sehingga menghasilkan Raperda yang berkualitas dan bermanfaat menjaga stabilitas perekonomian masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut pimpinan dan anggota DPRD, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, kepala OPD dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, pimpinan Ormas dan organisasi kepemudaan dan pers. (Zn)
Leave a Comment