Data Utama Madura Politik Sumenep

DPRD Sumenep Gelar Sidang Paripurna, Rancangan 4 Raperda Berjalan Mulus

SUMENEP, beritadata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar sidang paripurna masa sidang tahun 2021, dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap penyampaian pendapat Bupati Sumenep terkait empat rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin (23/2/21).

Empat Raperda yang dibahas wakil rakyat itu adalah Raperda penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, Raperda penyelenggaraan jalan, Raperda pemberdayaan nelayan, budidaya ikan dan tambak garam dan Raperda kabupaten layak anak.

Sidang paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sumenep, yakni Abdul Hamid Ali Munir

Dalam sidang paripurna yang diselenggarakan di gedung legislatif yang hampir roboh itu, semua fraksi menyatakan sependapat dengan political will atau kehendak politik bersama.

Yaitu, untuk kepentingan menjalankan mandat konstitusional atas penciptaan keamanan, kenyamanan, keadilan dan kesejahteraan.

Ketua Fraksi NasDem Hanura Sejahtera Akis Jasuli menyampaikan, hal tersebut merupakan kewajiban. Yang paling mendesak adalah guna memastikan nasib seluruh elemen masyarakat.

“Kami berharap Pemkab harus betul-betul mengimplementasikan secara detil 4 Raperda Prakarsa DPRD,” ucap dia.

Senada dengan Akis Jasuli, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Deky Purwanto mengungkapkan, urgensi pembahasan keempat raperda tersebut sebagai jalan menunaikan tugas dasar sebagai legislator, sesuai amanat konstitusi.

“Jadi, ini merupakan bagian inti dari kewajiban legislator yang hendak mempertangung jawabkan kepada masyarakat luas,” urainya.

Seirama dengan Fraksi PDIP, juru bicara Fraksi Gerindra Drs. Syaiful Hasan mengemukakan, rancangan 4 Raperda merupakan komitmen dalam mewujudkan kebijakan publik yang sejalan dengan tujuan ideal kehidupan berbangsa dan bernegara.

Yaitu tercapainya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Yang diridhoi Allah SWT.

“Semoga pembangunan Sumenep kedepan lebih baik,” tandasnya. (Zn)

Leave a Comment