Data Utama Madura Pemerintahan Sumenep

DPRD Sumenep Gelar Sidang Paripurna Pembahasan Raperda RPJPD 20 Tahun ke Depan

SUMENEP, beritadata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep kembali menggelar sidang paripurna. Senin 10 Juni 2024.

Sidang paripurna tersebut berupa penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumenep dua puluh tahun ke depan, yakni 2025–2045.

Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, dalam pasal 260 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah berhak menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

“RPJPD merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” katanya.

Sementara itu Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah menyampaikan, pemkab menyusun RPJPD demi Sumenep bermartabat, maju, dan berkelanjutan. Hal itu tertuang di dalam lima point penting visi RPJPD ke depan, diantaranya.

Pertama, sumber daya manusia (SDM) produktif dan berdaya saing, yang diukur dengan indeks pembangunan manusia. Kedua, pemerataan pembangunan, yang diukur melalui indikator pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan serta indeks infrastruktur.

Yang ketiga, adalah tata kelola berkualitas, dengan indikator indeks reformasi birokrasi. Keempat, penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) menuju net zero emission dengan indikator emisi GRK. Kelima adalah, daya tarik ekonomi wilayah Madura dengan indikator Incremental Capital Output Ratio (ICOR).

Dewi Khalifah berharap, kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan Raperda RPJPD Sumenep 2025–2045 tersebut mampu melahirkan kebijakan dan arah pembangunan yang membawa perubahan mendasar.

“Semoga nanti bisa terealisasi sesuai dengan rencana pembangunan ke depan,” pungkasnya. (Zn)

Leave a Comment