
SUMENEP, beritadata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur sukses menggelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep Tahun Anggaran 2024 dan pembahasan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD dan dua Raperda usul eksekutif

Kegiatan sidang parimpurna dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep. Senin 17 Maret 2025.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, mengatakan, penyampaian Nota LKPJ Bupati Sumenep ini merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomer 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Ini kegiatan yang pasti dilakukan, sebagai mimbar pelaporan dan evaluasi Pemerintah Daerah Sumenep,” katanya di Graha Paripurna Gedung DPRD Sumenep.
Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, pembacaan LKPJ ini mengacu pada RPMJD 2021-2026, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (R-KPD), dan Perubahan APBD 2024.
Sederet capaian dibacakan oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, mulai realisasi anggaran hingga Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan lain-lainnya.
“Terimakasih kepada seluruh pelaku pembangunan, utamanya kepada Ketua DPRD Sumenep, Forkopimda, Pemuda, Masyarakat yang ikut andil dalam menyukseskan pembangunan,” pungkasnya. (*/zn)

Leave a Comment