SAMPANG, beritadata.id – Bertempat di gedung Graha Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna nota penjelasan bupati terhadap Raperda TA 2024, persetujuan bersama Raperda pajak daerah dan retribusi Daerah serta pengumuman akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Sampang, Senin 16 Oktober 2023 malam.
Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sampang Fadol, turut hadir wakil pimpinan dan puluhan anggota DPRD Sampang, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Jajaran Forkompinda, para kepala OPD dan Camat serta tamu undangan lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Agus Husnul Yakin, Juru Bicara Bapemperda DPRD Sampang mengatakan bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan biro hukum Provinsi Jawa Timur terkait Propemperda Kabupaten Sampang 2023 yang sudah dijalankan. Terkait Raperda pajak daerah dan retribusi Daerah.
Selain itu, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah telah disepakati bahwa pada rapat paripurna tersebut, juga akan dilaksanakan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada kesempatan tersebut pula, pihaknya menyampaikan laporan terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Agus menuturkan, untuk membangun kemandirian daerah melalui pendelegasian kewenangan pengelolaan fiskal, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). Dimana PAD ini penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik, sehingga pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru dan penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah serta restrukturisasi pajak daerah dan rasionalisasi retribusi daerah dilakukan dalam rangka mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik.
Ia menambahkan, Peraturan Daerah tersebut tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini merupakan satu-satunya yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pada nota penjelasan bupati terhadap Raperda APBD TA 2024, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih atas apresiasi serta saran dan masukkan yang di berikan oleh seluruh fraksi di DPRD sampang pada rapat paripurna sebelumnya.
” Kita ketahui bahwa kerja sama dan sinergitas antara lembaga eksekutif dan legislatif akan menciptakan pembangunan yang berkompeten bagi keberlangsungan pembangunan daerah demi mensejahterakan masyarakat di Kabupaten sampang. Diharapkan Raperda APBD tahun 2024 ini nantinya dapat memberikan kontribusi yang lebih terhadap pembangunan daerah dan keberlangsungan kegiatan pemerintahan yang efisien dan kondusif ke depannya,” ungkapnya.
Ketua DPRD Sampang Fadol menyampaikan setelah jawaban Bupati terhadap Raperda APBD tahun 2024 ini di sampaikan, maka akan dilanjutkan dengan penyampaian pengumuman akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Sampang. Dimana sesuai ketentuan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang. (fir)
Leave a Comment