Data Utama Madura Pemerintahan Sampang

DPRD Paripurnakan PU Fraksi 3 Raperda Inisiatif

SAMPANG, beritadata.id – Menindaklanjuti rapat paripurna sebelumnya tentang 3 raperda inisiatif, DPRD Kabupaten Sampang kembali mengelar rapat Paripurna dalam rangka pandangan umum fraksi terhadap 3 raperda inisiatif dan jawaban pengusul, Rabu (16/3/2022). 3 Raperda inisiatif eksekutif tersebut didasarkan pada usulan dari Pemkab Sampang yang disampaikan ke pimpinan DPRD.

Dalam agenda sidang paripurna yang digelar di aula paripurna DPRD Sampang, diagendakan pembacaan PU Fraksi terhadap 3 Raperda inisiatif dan jawaban pengusul serta laporan Bapemperda hasil fasilitasi 3 Raperda tahun 2021 dan pengesahan 3 Raperda penyelenggaraan Pasar, Kesos dan SOTK yang sudah disampaikan sebelumnya. Dimana dalam sidang paripurna tersebut, seluruh fraksi yang ada mempunyai kesempatan menyampaikan pendapat fraksinya dimuka sidang. Termasuk pula saran dan kritik yang disampaikan untuk membangun kabupaten sampang lebih maju dan bermartabat. “Dengan ini 3 raperda usulan itu diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ujar ketua DPRD Sampang Fadhol.

Pihaknya berharap, setelah paripurna tersebut, anggota DPRD yang punya tugas langsung segera tancap gas untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya. “Segera tancap gas bekerja untuk sampang lebih baik. Karena fraksi itu kepanjangan tangan partai yang mana ini akan semakin mempercepat kinerja dewan,” terangnya.

Hal yang sama disampaikan Alan Kaisan dari Fraksi Gerindra. Menurut fraksinya, 3 raperda tersebut masih butuh perbaikan demi kemanfaatan bagi masyarakat luas. Pihaknya mengharapkan banyak peningkatan yang harus segera dilakukan. “Kita berikan saran sebagai kritikan yang membangun,” ucapnya.

Sekretaris DPRD Sampang Moh Anwari Abdulah menegaskan saat membacakan peraturan sidang paripurna tentang kehadiran anggota, maka rapat paripurna tersebut sudah memenuhi kuorum sesuai dangan tatib. “Rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap Paripurna Penyampaian PU Fraksi atas 3 Raperda inisiatif dan jawaban pengusul serta laporan Bapemperda hasil fasilitasi 3 Raperda tahun 2021 dan pengesahan 3 Raperda penyelenggaraan Pasar, Kesos dan SOTK dinyatakan sah dan memenuhi kuorum mengingat hal tersebut sesuai dangan tatib yang berlaku,” ujarnya singkat. (rama/ful)

Leave a Comment