BANGKALAN, beritadata.id – DPRD Kabupaten Bangkalan kembali mengingatkan Pemerintah Bangkalan untuk tegas dan tidak ragu-ragu menertibkan klinik atau rumah sakit swasta yang secara Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak memenuhi. Sebab hal itu menyangkut hak hidup masyarakat yang menjadi korban.
“Sebenarnya pada saat ada audiensi terkait salah satu rumah sakit swasta yang telah merugikan masyarakat, kami sudah menyarankan, secara khusus mungkin klinik yang di Kamal, tapi secara umum kan bisa dilaksanakan, diawasi, dan dipantau terkait persyaratan-persyaratan medisnya,” ujar Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nur Hasan, Kamis (9/12/2021).
Jadi, kata dia, kalau pemerintah sudah memberikan teguran lisan atau teguran tertulis kepada klinik atau rumah sakit swasta yang tidak memiliki ijin operasional, namun tidak diindahkan dan masih tetap tidak melengkapi persyaratan medisnya, maka jangan terlalu ragu untuk menutupnya.
“Karena menyangkut hak hidup masyarakat yang manjadi korban. Karena kalau masyarakat melaporkan tentang malpraktek atau kesalahan dalam praktek medis, ini pembuktiannya susah sekali,” ujar Nur Hasan.
Maka, lanjut dia, satu-satunya cara untuk memperkecil resiko itu adalah diperketat. Jadi rumah sakit swasta ataupun klinik atau tempat-tempat kesehatan lainnya yang tidak sesuai dengan standar regulasi, dengan tepat memberikan kelonggaran yang ada batas-batas tertentu.
“Misalnya boleh sementara tapi dalam beberapa bulan harus dipenuhi. Kalau tidak, ditegur secara tertulis dan kalau masih melanggar tegur lah secara ditutup. jangan ragu harus dilakukan tindakan tegas dan terukur. Ditutup saja kalau memang lampu kuning itu sudah diberikan, peringatan sudah diberikan apa alasannya,” tegasnya.
Menurut Ketua fraksi PPP ini, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perijinan dan Satpol PP harus bekerjasama dalam urusan ini. Dinkes sebagai Kordinator dalam sistem kesehatan masyarakat, kemudian Satpol PP masuk keranah penindakannya.
“Dinas Perijinan adalah penertiban perijinannya. Dinas perijinan harus mengkroscek bahwa klinik atau rumah sakit swasta itu berijin atau tidak, lengkap atau tidak. Harus terintegrasi atau satu pikiran tiga lembaga ini kalau ingin menertibkan semuanya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Sodiyo mengaku bahwa pihaknya pasca audiensi itu mengumpulkan tim termasuk lawyer. Namun kata dia, ternyata aturan itu tidak berlaku surut.
“Jadi yang berlaku tahun itu iya itu yang berlaku. Jadi kalau PMK yang tahun 2021 ini berbeda lagi. Kita sudah melakukan monitoring ke seluruh fasyankes, terutama klinik-klinik swasta yang ada di Bangkalan. Hasilnya belum ada laporan, tapi tim sudah kita kirim semua,” akunya.
Namun, lanjut Kepala Dinas yang akrab disapa Yoyok ini, terkait klinik yang ada di Kamal, berdasarkan laporan masyarakat memang masih beroperasi.
“Tapi gak salah, kalau kita melihat dari dasar hukumnya, ijin operasionalnya memang belum ada ya. Tapi dimasa pandemi ini ada aturan khusus oleh Kementrian Kesehatan, itu dianggap memiliki ijin operasional. Kalau terkait tindakan itu bukan ranah kami, ranah kami itu tertib layanan,” paparnya. (Red)
Leave a Comment