Bangkalan Data Utama Madura Pemerintahan

DPRD Bangkalan Setujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2020

Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad menandatangani Raperda APBD tahun 2020

BANGKALAN, beritadata.id – Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan tahun Anggaran 2020 di tetapkan melalui persetujuan DPRD Kabupaten Bangkalan dalam rapat paripurna yang digelar di Aula Gedung DPRD Bangkalan, Rabu (27/11/019).

Ketua DPRD Bangkalan Mohammad Fahad yang memimpin langsung paripurna tersebut mengatakan, Raperda tentang APBD Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan Bupati Bangkalan kepada DPRD Bangkalan pada rapat paripurna sebelumnya telah dibahas, dikaji dan disikapi oleh fraksi-fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD berupa pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, dan ditanggapi atau dijawab oleh Bupati Bangkalan.

“Kemudian dibahas secara bersama secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran (Timgar) Pemerintah Daerah, dan telah dilaporkan kepada pimpinan dan para Ketua Fraksi DPRD, sehingga pada hari ini sudah bisa dibawa ke tingkat Rapat Paripurna untuk mendapat persetujuan,” katanya.

Setelah mendapat persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna kata Ra Fahad, sesuai ketentuan Pasal 322 UU Nomor 23/2014, Raperda ini harus disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk tahapan koreksi.

“Disampaikan ke Gubernur Jawa Timur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi,” jelasnya.

Menurut dia, pembahasan APBD 2020 memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33/2019 tentang pedoman penyusunan APBD.

“Diantaranya, mensinkronkan kegiatan yang ditetapkan dalam APBD sesuai dengan program nasional, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan urusan dan kewenangannya, tepat waktu, transparan, partisipatif, memperhatikan asas keadilan dan kepatutan, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan yang lebih tinggi,” pungkasnya. (Red)

Leave a Comment