BANGKALAN, beritadata.id – DPRD Kabupaten Bangkalan akan segera melakukan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Mujiburahman yang meninggal dunia dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), tepatnya pada tanggal 31 Agustus 2020 mendatang.
Hal itu berdasarakan surat keputusan Gubernur Jawa Timur nomer 171. 433/734/011.2/2020. Mujiburahman akan digantikan oleh peraih suara terbanyak nomer 2 dari PKS Mishbatul Wathoniyah.
“Karena surat keputusan dari Gubernur sudah turun, maka kami akan segera melakukan pelantikan saudari Mishbatul Wathoniyah yang menggantikan saudara alm. Mujiburahman. Demi memaksimalkan kinerja di DPRD Bangkalan,” ucap Ketua DPRD Bangkalan Mohammad Fahad, Kamis (27/8/2020).
Dituturkan dia, PAW yang di ajukan oleh PKS sudah sesuai mekanisme. Sebab katanya, Mishbatul Wathoniyah memperoleh suara terbanyak nomer 2 setelah alm. Mujiburahman.
“Kami mengapresiasi langkah cepat yang di lakukan oleh PKS, hal itu semata-mata agar kinerja di DPRD bisa maksimal,” tutupnya. (Red)
Leave a Comment