BANGKALAN, beritadata.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) disebut sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) paling rentan menerima gratifikasi.
Bukan hanya DPMPTSP, sejumlah OPD pelayanan lainnya seperti RSUD, BKPSDA, Dispendukcapil, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Dinas Kesehatan juga disebut sebagai OPD yang rentan terima gratifikasi.
Hal itu disebutkan oleh Auditor Madya Inspektorat Provinsi Jawa Timur Maryadi saat memberikan materi dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengendalian, Pengelolaan dan Pelaporan Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Kamis (26/12/2019).
Kata Maryadi, OPD pelayanan sangat besar kemungkinannya untuk menerima gratifikasi. Karena menurut dia OPD pelayanan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“OPD pelayanan seperti RSUD dan lainnya sangat rentan sekali menerima gratifikasi ini,” ujarnya.
Biasanya kata Maryadi, yang melatarbelakangi terjadinya gratifikasi karena masyarakat cenderung menginginkan apa yang mereka urus bisa segera selesai.
“Contoh misalkan ada orang yang sedang mengurus dokumen perijinan di DPMPTSP, agar bisa segera selesai dia memberikan imbalan kepada oknum pegawai, itu sudah gratifikasi,” jelasnya.
Ia menjelaskan untuk alasan apapun pejabat tidak boleh menerima imbalan atau gratifikasi dalam bentuk apapun dan nominal berapapun.
“Karena semua bentuk pelayanan sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) nya,” imbuhnya.
Jika misalkan ada seseorang pejabat lanjutnya, yang dengan terpaksa harus menerima gratifikasi dengan alasan tertentu maka setelahnya harus melapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
“Contoh misalkan karena diancam kalau tidak diterima akan dibunuh, ya diterima saja setelah itu melapor,” tuturnya.
Ia mengaku selama ini sudah melakukan upaya-upaya pencegahan gratifikasi, salah satunya dengan melakukan sosialisasi dan pemahaman.
“Seperti acara yang sekarang ini kita selalu melakukan sosialisasi,” pungkasnya. (Red)
Leave a Comment