SUMENEP, Lingkarjatim.com – Calon anggota legislatif (Caleg) yang akan berkompetisi pada 17 April 2019 mendatang tidak boleh mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa. Caleg tidak boleh mendaftar sebagai calon kades jika proses pemilihan dilakukan sebelum selesai pemilu legislatif.
“Tidak boleh itu (Caleg nyalon Kades),” kata Kepala DPMD Sumenep, Ahmad Masuni usai menghadiri rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumenep, Jum’at (08/03/2019).
Lebih lanjut, Masuni mencontohkan desa yang akan melaksanakan Pilkades sebelum pemilu 2019. Kata Masuni, desa yang akan melaksanakan Pilkades sebelum pemilu 2019 yakni Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, dengan status kades PAWA (Pergantian Antar Waktu). “Contohnya di Desa Kertasada,” tambahnya.
Masyarakat Kertasada yang berstatus Caleg tidak boleh mendaftarkan diri sebagai Calon Kades PAW Desa Kertasada. Pasalnya, kata Masuni Desa Kertasada akan melaksanakan pemilihan Kades PAW sebelum pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2019.
“Kemarin sudah rapat disana (Desa Kertasada). InsyaAllah pemilihan bulan-bulan ini,” pungkas mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep itu.
Diketahui, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, akan melakukan PAW Kepala Desa karena Kepala Desa sebelumnya telah divonis atas kasus korupsi PTSL atau melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lam/Lim)
Leave a Comment