Bangkalan Data Utama Madura

Ditinggal Suaminya yang PNS, Bidan Cantik Mengadu ke Dewan

Lilik Yuliantin Hartatik saat diwawancara awak media

BANGKALAN, beritadata.id – Seorang Bidan cantik asal Desa Pakaan Dajah, Kecamatan Galis, Bangkalan itu mendatangi Kantor DPRD Bangkalan, Senin (7/10/2019).

Kedatangan pemilik nama Lilik Yuliantin Hartatik itu untuk mengadukan suaminya yang tega meninggalkan dia dan anaknya begitu saja.

Ia mengaku tak hanya ditinggalkan oleh suaminya yang berstatus PNS, namun juga ditelantarkan begitu saja sejak ia mengandung anaknya tujuh bulan.

Erwan Arif Aminullah adalah nama suaminya yang telah tega menelantarkan dia dan anaknya. Erwan tercatat sebagai salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Kecamatan Bangkalan.

Ia bercerita menikah dengan Erwan pada 28 September 2015. Saat ia mengandung anak perempuannya pada tahun 2016 Erwan meninggalkannya begitu saja.

Sejak itu kata dia Erwan sudah pernah menafkahi ia dan anaknya yang berjenis kelamin perempuan. Padahal sampai saat ini status mereka masih sah sebagai suami istri.

“Jangankan menafkahi, tanya kabar anaknya saja tidak pernah,” ujar wanita cantik berkacamata itu.

Sementara tujuannya datang ke Komisi A DPRD Bangkalan adalah untuk mencari keadilan. Karena kata dia suaminya tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya telah mengadukan dia ke dinas-dinas terkait seperti Inspektorat dan BKPSDA (Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Aparatur) dan Kecamatan Bangkalan,” jelasnya.

Tak hanya itu wanita dengan tahi lalat di dagu sebelah kiri tersebut menduga suaminya telah berselingkuh dengan wanita lain.

“Hingga saat ini kan masih belum cerai, seharusnya kami (istri dan anak) diperhatikan, dinafkahi, tapi ini kan tidak,” katanya.

Menanggapi aduan bidan cantik itu, Agus Kurniawan Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan mengaku akan mengawal kasus tersebut sampai bisa mendapat keadilan.

“Kita akan menindaklanjuti aduan tersebut dan akan memanggil pihak Kecamatan tembusan kepada yang bersangkutan. Karena Kecamatan merupakan mitra kerja Komisi A,” ujarnya.

Kata politisi Partai Demokrat itu, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1990 tentang Perkawinan dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), kasus tersebut merupakan pelanggaran kode etik ASN serta penelantaran istri dan anak.

“Kebetulan dinas terkait (Inspektorat, BKPSDA dan Kecamatan) adalah mitra kita, jadi akan kita dorong secepatnya diselesaikan secara hukum,” pungkasnya. (Red)

Leave a Comment