Bangkalan Data Utama Hukum & Kriminal Madura

Ditangkap Karena Bawa Kabur Motor Pinjaman

Tersangka Mujib

BANGKALAN, beritadata.id – Mujib (40) ditangkap Polisi, Minggu (10/11/2019). Warga Desa Gili Anyar, Kecamatan Kamal, Bangkalan itu ditangkap lantaran membawa kabur sepeda motor Fiz R yang dipinjam dari temannya.

Mujib meminjam sepeda motor pada Halili pada Selasa (3/9/2019). Waktu itu Halili sedang bekerja di Pelabuhan Timur Kamal. Datang Mujib dan meminjam sepeda motornya.

Sayangnya sejak meminjam sepeda motor itu Mujib sampai ditangkap tidak mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya.

Halili kemudian melaporkan hal itu kepada polisi. Hingga kemudian polisi berhasil menangkap Mujib di Desa Gili Timur, Kecamatan, Bangkalan.

Saat ini Mujib diamankan di Mapolsek Kamal untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mujib dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

“Tersangka pura-pura meminjam sepeda motor korban namun tidak dikembalikan oleh tersangka,” ujar Kasubag Humas Polres Bangkalan Suyitno, Senin (11/11/2019). (Red)

Leave a Comment