Data Utama Madura Pemerintahan Sumenep

Disperhortbun Sumenep Dapat Apresiasi Pemprov Jatim, Alokasi Pupuk Bersubsidi 2021 Ditambah

Kepala Disperhortbun Sumenep Arif Firmanto

SUMENEP, beritadata.id – Upaya meningkatkan ketahanan pangan oleh pemerintah semakin ditingkatkan. Terbukti, musim tanam tahun ini ada penambahan alokasi pupuk bersubsidi.

Dimana, di tahun 2021 pemerintah menaikkan alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9 juta ton, sementara di tahun 2020 lalu hanya 8,9 juta ton.

Penambahan jumlah kuota pupuk bersubsidi ini tentu menjadi angin segar bagi para petani. Sebab, ketersediaan pupuk yang cukup akan memudahkan petani bercocok tanam.

Selama ini, sektor pertanian diyakini masih menjadi tumpuan usaha paling produktif dimasa pandemi Covid-19. Dengan ketersediaan pupuk bersubsidi yang mencukupi kebutuhan, maka bisa dipastikan hasil panen petani akan sesuai harapan.

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Disperhortbun) Sumenep Arif Firmanto menyampaikan, alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumenep juga ada penambahan.

Hal ini dikarenakan realisasi tanam semua komoditas tahun 2020 meningkat. Sehingga tahun 2021 pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi (Pemprov) Jatim menaikkan jumlah alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumenep.

Selain realisasi tanam, lanjut Arif, yang menjadi pertimbangan penambahan kuota, penyerapan pupuk di kota keris juga sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang disusun oleh petani.

“Kabupaten Sumenep juga mendapatkan apresiasi telah melaksanakan penebusan pupuk bersubsidi dengan kartu tani disaat Kabupaten lainnya belum,” terangnya, Kamis (28/1/21).

Ia merinci, penambahan pupuk bersubsidi di tahun 2021, diantaranya:

  1. Urea : 27.897 ton sesuai pengajuan petani/poktan dlm RDKK 2021.
  2. Sp-36 : 6.727 ton, ada penambahan 45% dibandingkan tahun 2020
  3. ZA : 10.194 ton, penambahan 26% dibanding tahun 2020
  4. NPK : 16.012 ton, penambahan 90% dibanding th. 2020
  5. Organik Granul : 2.886 ton, pengurangan sebesar 30%, namun ada penggantinya, yaitu
  6. Pupuk organik cair (POC) : 5.518 ton/liter.

Dengan adanya penambahan kuota itu, pihaknya mengimbau, agar petani yang belum tergabung dalam kelompok tani (Poktan) supaya segera bergabung. Sehingga petani yang bersangkutan dapat lebih mudah mendapatkan pupuk.

“Sistem penyaluran, pembelian pupuk bersubsidi tentu dengan menggunakan kartu tani, dan petani/poktan membeli pada kios resmi penyalur pupuk bersubsidi. Secara umum, kebutuhan pupuk bersubsidi petani atau Poktan di Kabupaten Sumenep insyaallah terpenuhi,” pungkasnya. (Zn)

Leave a Comment