SUMENEP, beritadata.id – Demi menarik minat wisatawan agar tidak takut untuk berkunjung ke tempat-tempat destinasi wisata di Kota Keris, Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep mendorong para pelaku usaha pariwisata untuk mengikuti program regulasi operasional wisata ditengah pandemi Covid-19.
Yaitu dengan memiliki sertifikat Clean, Health, Safety dan Environment (CHSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai pedoman bagi para pelaku di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dimana, CHSE sendiri merupakan protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan untuk memastikan para pelaku usaha pariwisata terdaftar di aplikasi PeduliLindungi.
Kepala bidang Pariwisata Disparbudpora Sumenep Imam Buchari menjelaskan, proses sertifikasi CHSE ini dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha berdasarkan Formulir CHSE yang telah ditetapkan sesuai jenis usaha masing-masing. Penilaian dilaksanakan secara daring melalui laman CHSE Kemenparekraf.
“Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan sesuai dengan standar protokol kesehatan saat pandemi,” jelasnya, Selasa (28/09/21).
Menurutnya, pemberlakuan CHSE berisi panduan operasional untuk sektor pariwisata berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020.
Dimana, apabila usaha yang telah memenuhi kriteria dan memiliki sertifikat CHSE maka, keamanan dan kenyamanan wisatawan akan semakin terjamin.
Pihaknya mengaku, selama ini Disparbudpora Sumenep terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama kepada para pelaku pariwisata agar mendaftar sertifikasi CHSE secara mandiri.
“Jadi, tujuannya itu untuk membuat wisatawan merasa aman dan nyaman selama berada di obyek wisata, khusus di Kabupaten Sumenep,” pungkas Imam. (Zn)
Leave a Comment