Data Utama Hukum & Kriminal Jatim Madura Pemerintahan Sumenep

Diskominfo Sumenep Dipimpin Mantan Terdakwa Korupsi Proyek Jalan 2013

SUMENEP, beritadata.id – Nama Indra Wahyudi kembali mencuat ke ruang publik setelah dipercaya memimpin Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep. Di balik kursi strategis itu, tersimpan rekam jejak hukum yang sempat mengancam kariernya di birokrasi Pemkab Sumenep. Rabu (25/2/2026).

Kasus tersebut bermula dari proyek pembangunan dan peningkatan jalan hotmix ruas Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan pada tahun anggaran 2013. Proyek yang dibiayai melalui APBD Sumenep dengan nilai sekitar Rp840 juta hingga Rp883 juta itu menyeret sejumlah nama ke meja hijau.

Saat itu, Indra menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Sumenep. Ia ditetapkan sebagai terdakwa bersama tiga pihak lain dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan tersebut, dan sempat merasakan dinginnya sel tahanan Kejaksaan Negeri Sumenep.

Dampaknya tak hanya sebatas proses hukum. Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara Indra dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pendataan dan Pelaporan di BPPT.

Kebijakan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pemberhentian PNS, dengan status kepegawaiannya tetap melekat sembari menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Selama proses berjalan, ia hanya menerima 75 persen gaji.

Perkara itu kemudian bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Februari 2017, majelis hakim memvonis Indra Wahyudi bebas tanpa syarat. Hakim menyatakan ia tidak terbukti menikmati hasil korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp60 juta.

Sementara itu, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Siti Aminah selaku Direktur CV rekanan, Muhammad Zainur Rahman selaku Ketua Tim Penerima Barang Hasil Pekerjaan, dan Iwan Hujayanto selaku konsultan pengawas divonis bersalah dengan hukuman berbeda. Indra menjadi satu-satunya terdakwa yang dinyatakan bebas dalam kasus tersebut.

Kini, bertahun-tahun setelah badai hukum itu berlalu, Indra Wahyudi kembali dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Diskominfo Sumenep. Rekam jejak lama itu menjadi catatan dalam perjalanan kariernya yang penuh kontroversi sekaligus menjadi sorotan publik dalam dinamika birokrasi dan pelayanan pemerintahan di daerah. (*)

Leave a Comment