SUMENEP, beritadata.id – Kegunaan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), menjadi sangat penting. Dimana, SIPLah merupakan inovasi dalam pengadaan barang atau jasa.
Kegunaan SIPLah sendiri adalah untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan bagi Satuan Pendidikan (Satdik) dalam administrasi dan pelaporan. Serta bagi Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk turut serta hadir sebagai penyedia barang dan jasa di SIPLah.
Sebagaimana ketentuan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pengadaan barang atau jasa oleh satuan pendidikan menjadi atensi penuh bagi seluruh Dinas Pendidikan (Disdik) se Indonesia.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep Moh Ikhsan menyampaikan, sesuai Permendikbud pihaknya telah memaksimalkan sosialisasi terkait kegunaan aplikasi tersebut.
“Kita sosialisasikan setiap ada pencairan BOS kepada Kepala Sekolah, operator Kecamatan, dan operator sekolah, mereka yang mengetahui betul,” ujarnya.
Kata dia, aplikasi SIPLah sangat berguna bagi sekolah untuk mencairkan BOS. Dengan cara mudah dan proses cepat, sekolah dapat lebih mudah mengakses segala bentuk keperluan yang dibutuhkan oleh sekolah.
“Mengenai Permendikbud nomor 14 tahun 2020 tentang aplikasi SIPLah, aplikasi SIPLah itu dikeluarkan oleh Kemendikbud, dalam rangka untuk penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Anggaran BOS ini harganya telah ditetapkan di SIPLah tersebut,” jelasnya, Senin (28/6/21).
Kendati demikian lanjut Ikhsan, jika apa yang dibutuhkan oleh sekolah tidak ada di aplikasi SIPLah maka, sekolah diperbolehkan untuk membeli secara manual, atau secara offline.
“Itupun syaratnya saya sampaikan, harus minta melalui tiga toko berbeda. Mana yang harganya terendah itulah yang dipakai, kalau memang di SIPLah tidak ada,” urainya.
Bagi pengguna aplikasi SIPlah, Iksan mewajibkan selalu melakukan koordinasi dengan pihak sekolah. Hal itu dilakukan demi menjaga ketertiban administrasi saat menggunakan aplikasi tersebut.
“Kemudian, mereka sebelum mengklik harus berkoordinasi dengan Kepala Sekolahnya. Makanya saya menyatakan wajib hukumnya sekolah untuk menggunakan aplikasi SIPLah, dalam rangka pengadaan anggaran BOS yang diterimanya,” papar Ikhsan.
Pria yang juga menjabat kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep itu menambahkan, jika wilayah Kepulauan masih terkendala sinyal saat menggunakan aplikasi tersebut, maka, cara manual juga bisa digunakan untuk mencairkan dana BOS.
“Ya kalau di Kota daratan semuanya ada, tapi kalau di Kepulauan. Berarti beli manual boleh. Tentunya notanya harus disampaikan sesuai toko tersebut. Itulah SIPlah, dan di Sumenep telah diterapkan semua kepada sekolah,” pungkasnya. (Zn)
Leave a Comment