BANGKALAN, beritadata.id – Kejadian guru berinisial NHY (56) yang tega mencabuli muridnya sendiri di Bangkalan memantik respon berbagai pihak. Dinas Pendidikan (Disdik) dan Inspektorat setempat ikut memberikan komentar.
Kepala Disdik Bangkalan Bambang Budi Mustika mengatakan pihaknya masih menunggu info resmi dari pihak kepolisian.
“Karena sampai saat ini kita belum menerima info resmi dari pihak kepolisian,” ujarnya, Selasa (3/12/2019).
Namun meski demikian ia telah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah dan koordinator wilayah Kecamatan.
“Pihak sekolah dan korwil sudah melakukan pertemuan dengan para wali murid membahas kejadian tersebut,” imbuhnya.
Ia sangat menyayangkan kejadian pencabulan tersebut. Padahal pihaknya mengaku sudah berupaya menanamkan pendidikan karskter ke semua guru yang ada.
“Apalagi ini momennya berbarengan dengan hari guru. Jelas ini kado terburuk bagi kami,” katanya.
Sementara itu Inspektur Kabupaten Bangkalan Joko Supriyono mengatakan belum mendengar secara pasti kejadian memalukan tersebut.
“Saya belum mendapat informasi baik dari pihak kepolisian ataupun pihak Disdik Bangkalan,” ujarnya.
Kata dia pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa sebelum mendapat perintah dari pimpinan yaitu Bupati Bangkalan.
“Untuk saat ini belum bisa berbuat apa-apa, apalagi belum ada info resmi yang masuk ke kita,” imbuhnya.
Oleh sebab itu ia juga tidak bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan pemerintah terhadap guru yang berstatus PNS itu.
“Kita tunggu saja sampai proses hukumnya selesai,” katanya.
Ditanya apakah ada kemungkinan akan diberhentikan dari status PNSnya, Joko menjawab bisa saja jika vonis hukuman diatas empat tahun.
“Sepengetahuan saya kalau vonis hukumannya diatas empat tahun maka bisa diberhentikan dari PNS,” pungkasnya.
Sekedar diketahui NHY berbuat cabul kepada murid perempuannya yang masih duduk di kelas 1 Sekolah Dasar. Tak hanya sekali NHY melakukan perbuatan memalukan itu sebanyak dua kali.
Kini NHY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam dibalik jeruji besi Polres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan NHY melancarkan aksinya sebanyak dua kali, pertama di Perpustakaan dan kedua di ruang kelas.
“Yang diruang kelas itu malah disaksikan oleh siswa lainnya,” kata Rama.
Modus yang dilakukan tersangka adalah meminta korban untuk membaca sambil duduk di samping tersangka. Saat itulah tersangka melakukan aksinya.
“Kalau yang di Perpus tersangka berupaya melakukan persetubuhan tapi gagal karena kelamin tersangka tidak berfungsi karena tersangka mengidap kencing manis,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Tap Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)
Leave a Comment