SUMENEP, beritadata.id – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep, Moh Iksan menegaskan, akan mencabut izin operasional e-warung nakal.
Pria yang juga menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Sumenep itu mengatakan, selama ini sudahah ada satu e-warung yang izin operasionalnya telah dicabut. Yaitu e-warung yang ada di Kepulauan Masalembu
“Ada satu e-warung dari Pulau Masalembu yang sudah kami beri sanksi sekaligus pencabutan. Ada juga e-warung yang sudah kami beri surat peringatan,” ungkap Moh Ikhsan, Jum’at (26/3/21).
Secara teknis, dalam program Bantuan Sosial (Bansos) pihaknya menjelaskan kriteria penyaluran bantuan. Salah satunya Bantuan Sosial Pangan (BSP) non tunai.
“Mekanisme yang pertama yakni harus tepat waktu. Jadi dari keterangan pusat, sesegara mungkin akan ditransaksikan jika tepat waktu,” katanya.
Kedua, harus tepat sasaran, artinya BSP non tunai harus tersalurkan kepada orang yang tidak mampu.
“Jika ada orang yang menjumpai ada orang atau penerima yang kaya, silahkan laporkan. Di desa mana, siapa orangnya, bahkan lengkap dengan nomor ID penerima bantuan. Kita akan chek di lapangan. Kalau memang tidak tepat, akan kamu graduasi (Perbaikan),” tegas Iksan.
Menurutnya, segala regulasi Bansos tentu mengacu pada aturan yang berlaku. Misal ada barang yang didapatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus sesuai dengan kualitas dan wajib diberikan dengan tepat.
“Kalau tidak tepat, berarti ini e-Warungnya yang bermain. Saya sudah sampaikan, kualitas beras harus premium. Kalau tidak premium berarti ini harganya tidak boleh premium,” ujarnya.
Iksan mengaku, soal Bansos untuk masyarakat telah turun langsung hingga pelosok Desa. Hak itu dilakukan, demi menjaga ketertiban dan menghindari andanya penyelewengan bantuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab.
“Ini kita turun. Jadi ketika saya tidak ada laporan, ya kami tidak tahu. Tapi yang jelas, saya punya Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang turun ke lapangan untuk memantau setiap harinya,” ucapnya.
Iksan memastikan, untuk ketersediaan barang, kesiapan mesin ID, dan kualitas barang, sudah dijalankan TKSK atau pendamping BSP non tunai saat menyalurkan bantuan.
“Yang jelas semua laporan dari siapapun akan kami tindak lanjuti. Kami akan rapatkan bersama semua TKSK dan turun langsung ke lapangan. Kalau memang tidak bisa kami sendiri, kami akan mengajak aparat penegak hukum,” jelasnya.
“Karena ini penting, menyangkut nyawanya masyarakat Sumenep. Saya bertugas untuk mengawal sampai tuntas, untuk menemukan titik terang yang pasti,” imbuhnya.
“Di Kecamatan tentu juga ada tim koordinator (Tikor). Ketuanya adalah Camat, anggotanya adalah Koramil dan Polsek. Hal itu untuk mengawasi terkait penyaluran BSP non tunai tersebut,” tambahnya.
Sementara Dinsos, lanjutnya, merupakan fungsinya koordinatif. Misal ada laporan berbentuk apapun diharuskan ada tindak lanjut.
“Tapi untuk di lapangan, itu urusan Tikor di Kecamatan. Jika ada TKSK yang bermasalah kami akan langsung ganti,” pungkas Moh Ikhsan. (Zn)
Leave a Comment