SUMENEP, beritadata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Sosial (Dinsos) sukses menyerahkan bantuan dana hibah bagi ratusan lembaga, yakni Musala, Masjid, Pondok Pesantren dan organisasi keagamaan. Tak tanggung-tanggung, total bantuan yang diberikan mencapai ratusan juta rupiah.
Simbolisasi penyerahan bantuan dilakukan oleh Bupati Achmad Fauzi di gedung Aula Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep, Rabu (7/7/21) kemarin.
Adapun jumlah lembaga keagamaan yang mendapat bantuan tersebut sebanyak 271 lembaga, rinciannya masjid sebanyak 104 lembaga, musala sebanyak 145 lembaga, pondok pesantren 21 lembaga dan organisasi keagamaan sebanyak 1 lembaga.
Sedangkan bentuk penyaluran bantuan tersebut diserahkan secara non tunai, yaitu melalui Bank BPRS Bhakti Sumekar. Dimana, hal itu dilakukan demi mencegah terjadinya pemotongan yang dilakukan oknum-oknum tertentu.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep, Moh. Iksan mengungkapkan, pihaknya telah mengalokasikan dana bantuan keuangan hibah ini pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep tahun 2021, sebesar tujuh miliar enam ratus delapan belas juta Rupiah.
“Tujuannya dalam rangka kelancaran program kegiatan pelayanan kepada masyarakat secara tepat guna serta meringankan beban bagi lembaga keagamaan seperti masjid, musala, Ponpes dan organisasi keagamaan,” ungkapnya, Kamis (8/7/21).
Pada penyaluran bantuan tersebut Dinsos Sumenep menghadirkan perwakilan penerima bantuan sebanyak 20 orang dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.
Di samping itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan, program tersebut merupakan salah satu wujud dari prioritas visi-misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Program yang penyalurannya melalui perbankan diharapkan tidak ada oknum dengan dalih apapun meminta bagian kepada penerima bantuan, karena bantuannya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menurut pria nomor satu di Kabupaten Sumenep itu, bantuan hibah keagamaan ini merupakan upaya menciptakan kebersamaan dan komitmen antara pemerintah daerah dengan para penyelenggara organisasi keagamaan dalam rangka membangun karakter dan akhlak masyarakat,
“Bantuan hibah disalurkan secara non tunai melalui Bank BPRS Bhakti Sumekar dengan dua tahapan yaitu tahap I sebesar 70 persen dan tahap II sebesar 30 persen dari besaran dana yang diterima setiap lembaga,” bebernya.
Ia menegaskan, jika penerima bantuan hibah dalam realisasinya harus dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, harapannya tidak menuai masalah di kemudian hari
“Kalau ada oknum yang memotong atau meminta bagian bantuan hibah kegamaan jelas ketahuan, kami telah meminta masyarakat untuk memantau pelaksanaannya,” pungkas Fauzi. (Zn)
Leave a Comment