Bangkalan Data Utama Hukum & Kriminal Madura

Dilaporkan ke Polisi, Hosen Malah Bawa-bawa Kejati

Wadir RSUD Syamrabu dr Farhat Suryaningrat (kiri) dan Hosen

BANGKALAN, beritadata.id – Hosen, warga Desa Pocong, Kecamatan Tragah, Bangkalan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Hal itu dikatakan oleh pemuda yang kerap dipanggil Panglima Bangkalan itu sebagai tanggapan laporan Wadir RSUD Syamrabu terhadap dirinya padanya polisi.

“Nanti saya akan berkoordinasi dengan Kejati Jawa Timur jika misalkan ada unsur yang bisa diproses,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (19/11/2019).

Ia tidak mau tergesa-gesa dalam menyikapi laporan tersebut. Kerena menurutnya statusnya di Facebook menyangkut pelayanan publik dan pejabat publik.

“Kita tidak mau gegabah dalam menyikapi laporan tersebut,” imbuhnya.

Diketahui bersama bahwa akun Facebook yang diduga kuat milik Hosen dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar UU ITE.

Hosen dilaporkan oleh Wakil Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan dr Farhat Suryaningrat. Pelapor merasa telah dicemarkan nama baiknya lewat status yang diunggah terlapor di akunnya.

Berikut tulisan yang dianggap mencemarkan nama baik dr Farhat:

MOHON INFO MASYARAKAT BANGKALAN Dr FARHAT ITU DIEREKTUR/WADIR DI RS SYAMRABU BKL
KEBIJAKANNYA MELAMPOI BATAS, SEMUA MANAJEMEN RS APA KATA FARHAT. SEMPAT NANYAK KE BAGIAN IRNA A (FARHAT) KARTINI (FARHAT) APA ITU RUMAH SAKIT WARISAN YA, KESAH KELUH RAKYAT BANGKALAN.
KELUARKAN FARHAT DARI RA SYAMRABU. FAINSYAALLOH KE ADILAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT AKAN HADIR DI RS SYAMRABU DAN TERCIPTA SISTEM KENERJA JAUH LEBIH BAIK
.”

Kuasa Hukum pelapor, M Fahrillah mengatakan pihaknya melaporkan akun atas nama Hosen dengan dugaan melanggar UU ITE dan telah mencemarkan nama baik kliennya.

“Kita buat laporan tertulis. Tujuannya untuk memberikan efek jera,” ujarnya saat menyampaikan laporan di Mapolres Bangkalan, Senin (18/11/2019) malam.

Selanjutnya kata Fahri, polisi akan memanggil pelapor yaitu dr Farhat untuk dimintai keterangan. “Insyaaallah dalam waktu dekat kesepakatan hari rabu pelapor akan dimintai keterangan,” pungkasnya. (Red)

Leave a Comment