BANGKALAN, beritadata.id – Salah satu Calon legislatif (caleg) PPP Kabupaten Bangkalan daerah pemilihan (dapil) VI Sonhaji, melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kwanyar ke Bawaslu setempat karena adanya dugaan tindak pidana pemilu, Sabtu (2/3/2024).
Melalui kuasa hukumnya Bahtiar Pradinata menyatakan, laporan ke Bawaslu atas dugaan tindak pidana pemilu berdasarkan C hasil rekap TPS yang dimiliki kliennya.
“Kami melalui prosedur yang berlaku melaporkan tindak pidana ini ke Bawaslu. Harapan kami, Bawaslu segera melakukan tindakan sebelum rekap dari PPK dibacakan di KPU,” harapnya.
Menurut Bahtiar, C hasil yang dipegang oleh kliennya berbeda dengan D hasil rekap di Kecamatan. Yaitu, kurang kebih 500 perolehan suara milik kliennya hilang saat rekap di kecamatan.
Sedangkan, lanjut dia, suara salah satu caleg yang awalnya hanya memperoleh suara kurang lebih 1000 bertambah menjadi kurang lebih 2000.
“Perolehan suara klien kami sebagian hilang. Ada salah satu caleg suaranya nambah 1000. Gak tahu ngambilnya dari mana aja. Makanya, tindakan yang dilakukan PPK Kwanyar ini harus kita laporkan ke Bawaslu selaku pengawas pemilu,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, walaupun rekap kecamatan sudah berjalan beberapa hari, ternyata para partai politik ada yang baru dapat D hasilnya.
“Jadi mereka baru tahu bahwa ada dugaan pergeseran suara dari apa yang dibacakan pada saat rekap kecamatan dengan D hasilnya,” paparnya.
Hal tersebut menjadi atensi bagi Bawaslu Bangkalan karena sebagian Panwascam juga belum menerima D hasil dengan dalih sirekap.
“Harus ngeprint dari sirekap, sehingga ada waktu yang cukup lama dari rekap di kecamatan dengan hasil yang keluar. Ini menjadi satu potensi terjadinya pelanggaran,” terangnya.
Laporan dari caleg dapil VI ini menjadi informasi tambahan bagi Bawaslu Bangkalan. Pada saat rekap kabupaten yang akan dilaksanakan Minggu (3/4), Mustain menyatakan bahwa pihaknya akan lebih teliti.
“Kalaupun ada pergeseran, untuk administrasinya, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk memutus administrasi cepat. Besok kami akan langsung meminta KPU melakukan pembetulan dan pencocokan. Kalau tidak menemukan titik terang, bisa saja Bawaslu akan meminta untuk hitung ulang kembali pada saat rekap di kabupaten,” pungkasnya. (Tep)
Leave a Comment