BANGKALAN, beritadata.id – Keluarga dari AZ si tukang pijat, melaporkan tiga oknum anggota Polres Bangkalan, ZN, AR dan AN yang diduga telah mengeroyok AZ ke Propam Polres Bangkalan, Kamis (23/12/2021).
AZ diduga dikeroyok tiga oknum Polres Bangkalan tersebut pada Senin (20/12/2021) di rumah istri ZN, di gang 1, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Bangkalan.
Sebelum dilaporkan ke Propam, Keluarga AZ yang didampingi kuasa hukumnya Bahiruddin, juga melaporkan ketiga oknum anggota Polres Bangkalan tersebut secara hukum pidana.
“Saya bersama keluarga klien saya langsung ke SPKT melaporkan tiga oknum itu. Laporan kami hari ini kami lakukan kedua satuan yang berada dibawah naungan Polres,” katanya.
“Pertama tentang kedisiplinannya, sedangkan yang kedua tentang tindak pidana pengeroyokan oleh oknum Polisi terhadap klien saya,” imbuh Bahir.
Dijelaskan Bahir, laporan yang ia lakukan ini, karena menurut kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), kepolisian selaku penyidik yang bertugas di lapangan, tidak boleh melakukan tindak kekerasan dalam penangkapan atau penahanan.
Bahkan, lanjutnya, apapun bentuknya, itu tidak boleh dilakukan oleh petugas Kepolisian, selaku tersangka atau terduga, itu tidak boleh dilakukan kekerasan.
“Apalagi orang itu sifatnya sudah tidak melawan, maka itu tidak boleh ada kekerasan,” tuturnya.
“Kami juga mengajukan permohonan melakukan visum klien saya yang saat ini menjadi tersangka pelaku tindak pidana pelecehan seksual,” tambah Bahir.
Pasalnya, ucap Bahir, akibat pengeroyokan tersebut, AZ mengalami luka memar di sebagian tubuhnya.
“Di lengan bagian kiri, diduga bekas pukulan. Dan luka di bagian lutut seperti akibat di seret,” paparnya.
Menurutnya, kepentingan visum ini harus diperjuangkan oleh pihaknya. Karena itu akan dijadikan alat bukti saat di persidangan nanti.
“Di samping itu juga sudah ada saksi-saksi yang akan dipersiapkan,” ucapnya.
Namun permohonan visum yang diminta oleh Bahir ternyata belum bisa dilakukan.
Sebab, AZ sudah berstatus sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, yang mana secara prosedur hukum juga harus ada tahapannya.
Bahir pun mengakui, bahwa proses visum yang sudah berada dalam tahanan pihak kepolisian itu harus mendapatkan izin dari penyidik.
“Tadi kami melakukan koordinasi kepada Kapolres Bangkalan, agar dilakukan visum,” kata dia.
Disampaikan Bahir, setelah dilakukan koordinasi dengan Kapolres Bangkalan, persoalan visum kliennya itu masih mau di disposisi dulu, karena laporannya ada dua perihal.
“Jadi nanti, ini mau di disposisikan kemana, apakah ke unit Propam atau ke pidana umum,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, saat berusaha ditemui di depan ruangannya, terkait adanya laporan dugaan pengeroyokan oleh oknum anggotanya terhadap tukang pijat refleksi ini, seperti enggan memberikan komentar.
“Jangan dulu, laporannya baru masuk, sudah cukup ke mas Bahir saja,” ucapnya.
Tak berhenti disitu, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi secara detail terkait laporan dugaan pengeroyokan tersebut dengan mendatangi Kasi Propam.
Namun hasilnya juga sama. Sebab, setelah menerima laporan dan memeriksa keluarga korban yang didampingi kuasa hukumnya, Kasi Propam, Iptu Suko Wibowo, mengaku tidak berani memberikan komentar.
Pengeroyokan dialami AZ setelah melakukan pijat refleksi kepada YN dan DN. Pada saat itu AZ sedang istirahat sejenak usai melakukan pijat refleksi tersebut. Namun, ketika AZ sedang istirahat secara tiba-tiba suami YN, yaitu ZN memukul AZ. Kemudian AR dan AN juga memukul korban hingga pingsan.
Pada saat hendak memijat YN dan DN, AZ sempat berpamitan kepada EN, yang merupakan ibu dari YN dan DN. AZ memijat YN dan DN di depan teras rumah keduanya dengan posisi duduk dan disaksikan EN. (Red)
Leave a Comment