BANGKALAN, beritadata.id – Massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berdemo ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (26/12/2019). Mereka mengkritik penempatan guru yang tidak merata.
Selain itu mereka juga mengkritik beberapa gedung sekolah di Kabupaten Bangkalan yang ambruk serta gedung sekolah yang kurang layak untuk dijadikan tempat proses belajar dan mengajar, serta banyaknya Kepala Sekolah yang dijabat Plt.
“Kurangnya tenaga guru dan adanya ketimpangan tenaga pendidik antara di kota dan pelosok desa, padahal sudah diatur dalam pasal 24 dan pasal 28 UU No 14 tahun 2005,” teriak korlap aksi Suhaibin Sofa.
Oleh karena itu massa aksi menuntut Dinas Pendidikan Bangkalan untuk lebih serius dalam mengawasi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bangkalan.
“Kami juga menuntut Dinas Pendidikan untuk lebih serius mengoptimalkan peran Kordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan di setiap Kecamatan,” ujar Korlap aksi.
Bahkan massa aksi menuntut Dinas Pendidikan menerapkan e-sistem dari Dinas Pendidikan sampai sekolah, dan mengeluarkan kebijakan objektif Kartu Indonesia Pintar(KIP).
“Kami minta kedepan Dinas Pendidikan harus memperjelas sistem dan prosedur beasiswa. Tapi jika Kepala Dinas Pendidikan tidak mewujudkan itu semua, kami minta Kepala Dinas Pendidikan untuk mundur secara teratur,” kelakarnya.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan Bambang Budi Mustika mengakui bahwa Pendidikan di Bangkalan masih tidak begitu bagus terutama di bidang SDM.
“Keberadaan guru separuh lebih dilaksanakan PTT yang keprofesionalannya belum bisa kami ukur. Makanya kami selalu minta untuk pengangkatan guru,” katanya.
Di Kabupaten Bangkalan kata Bambang, kekurangan 3400 guru baik di tingkat SD maupun SMP. Oleh karenanya pihaknya mengaku tidak pernah berhenti memberikan pembinaan kepada guru baik yang PTT maupun PNS.
“Di tahun 2020 kami akan meluncurkan aplikasi e-bos agar pelaksanaan pentas kelola bos semakin transparan dan tepat sasaran. Kami juga meluncurkan e_absen untuk mengontrol guru maupun pengawas,” ucapnya.
Mengenai perihal Kepala Sekolah yang banyak dijabat Plt, Bambang mengatakan bahwa pengangkatan kepala sekolah dan pengawas harus melewati uji kompetensi.
“Insya Allah 2020 sudah definitif. Kami hanya menyediakan anggaran, bukan kami yang mempunyai kewenangan uji kompetensi. Jadi mereka ikut tes sendiri di Solo, kalau lulus kami angkat,” tandasnya.
Untuk KIP lanjut Bambang, ini merupakan produk dari pemerintah pusat yang data basenya dari Dinas Sosial.
“Kip itu kartunya PIP itu uangnya. Banyak yang tidak mengerti, banyak yang punya KIP tapi tidak didaftarkan lagi. Harusnya di daftarkan lagi ke operator sekolah agar mendapatkan PIP,” paparnya.
Menurut dia, Jika PIP itu dijadikan seragam, hal itu tidak menyalahi aturan, tapi jika di buat makan itu menyalahi aturan.
“Kalo ada yang seperti laporkan ke kami, kami akan tindak,” tutup Bambang. (Red)
Leave a Comment