SUMENEP, Lingkarjatim.com – Salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Sumenep berinisial B diduga masih menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kertasada Kecamatan Kalianget.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Desa Kertasada, Hasan. Menurutnya, saat ini B menjadi ketua BPD setelah ketua sebelumnya mengundurkan diri untuk maju pada pemilihan Kades PAW di Desa Tersebut.
“Iya benar (B adalah anggota BPD). Berdasarkan surat yang masuk ke kami, beliau sekarang menjadi ketua BPD,” kata Hasan saat dihubungi melalui sambungan telephonenya, Selasa (02/04/2019).
Dikonfirmasi terpisah, B tidak menampik bahwa dirinya berstatus sebagai ketua BPD Kertasada. Bahkan dia juga tidak menampik bahwa terdaftar sebagai Caleg Kabupaten Sumenep. “Iya benar (ketua BPD). Iya benar (Caleg),” tegasnya.
Sementara itu, komisioner KPU Sumenep Malik Mustofa menyebut sebelum menetapkan DCT sudah melakukan verifikasi. Menurutnya caleg yang mendapatkan gaji dari negara wajib mengundurkan diri. “Pada prinsipnya bagi mereka yang berstatus sebagai pejabat negara termasuk BPD, kepala desa, itu kan wajib mengundurkan diri,” kata Malik.
Kata Malik, saat mendaftar mungkin caleg tersebut sudah melampirkan profesi dirinya. Namun kata Malik jika terbukti secara sah masih berstatus sebagai abdi negara maka KPU akan melakukan perubahan SK DCT. Bahwa yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai caleg.
“Kalau misalnya ada laporan disertai bukti-bukti yang valid, maka KPU akan melakukan perubahan SK DCT. Bahwa yang bersangkutan secara sah terbukti merangkap jabatan sebagai salah satu perangkat desa misalnya yang dilarang oleg undang-undang atau PKPU ya kita tetap melakukan perubahan SK,” tandasnya. (Lam/Lim)
Leave a Comment