Bangkalan Data Utama Madura Pendidikan

Dewan Pendidikan Bangkalan Kecewa Kepala SMPN 2 Tidak Transparan

Dewan pendidikan Bangkalan saat meminta klarifikasi kepala SMPN 2 soal harga seragam

BANGKALAN, beritadata.id – Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan mengundang Kepala Sekolah SMPN 2 setempat untuk mengklarifikasi daftar harga seragam yang disediakan oleh sekolah. Namun, upaya tersebut tak bersambut dengan baik.

Sebab, Kepala Sekolah SMPN 2 tidak membawa daftar harga seragam yang telah disediakan oleh sekolahnya, sehingga Dewan Pendidikan merasa kecewa.

Salah satu Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan Tomas Ag mengungkapkan, pihaknya sangat kecewa terhadap Kepala Sekolah SMPN 2. Lantaran pada saat pihaknya melakukan klarifikasi terkait harga seragam yang telah disediakan oleh pihak sekolah, Kepala Sekolah SMPN 2 Bangkalan enggan menjawab, bahkan tidak membawa daftar harga yang ditetapkan sekolah.

“Bagi kami kedatangan Kepala Sekolah SMPN 2 ini tidak siap transparan kepada kami. Kenapa kami sampai mengundang? Karena tidak kooperatif soal harga seragam. Bahkan meskipun hadir Kepala Sekolah SMPN 2 tetap tidak mau menunjukkan daftar harga seragam yang disediakan pihaknya,” ujarnya.

Tomas menjelaskan, klarifikasi harga seragam Sekolah SMPN 2 Bangkalan ini berawal dari salah satu wali siswa yang meminjam uang kepada istri salah satu Dewan Pendidikan dengan alasan untuk menebus dan menjahit seragam.

“Padahal pada waktu kami rapat dengan pak kadis dan OKP menyepakati sekolah tidak boleh menjual seragam. Dan membebaskan wali siswa beli dimanpun seragam untuk anaknya. Boleh pesan ke sekolah tapi dengan catatan harus jelas harga per itemnya,” katanya.

“Kalaupun sekolah mau menyiapkan seragam, harganya harus transparan. Tapi pak Kepala Sekolah SMPN 2 tidak mau menjawab atau memberikan daftar harga seragam yang disediakan oleh pihaknya kepada kami. Berarti kan tidak transparan. Tentu kami sangat kecewa,” katanya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 2 Bangkalan Moh. Safii berdalih bahwa proses PPDB telah selesai dan tidak ada masalah. Dirinya juga mengaku bahwa pihaknya menyediakan seragam tersebut ada dasarnya.

“Dasar kami Permendikbud Nomor 50 Tahun 2002. Jadi kami hanya menyiapkan kebutuhan bukan menjual. Kami tidak memaksa orang tua siswa. Kami juga tidak mematok harga,” dalihnya. (*).

Leave a Comment