Data Utama Hukum & Kriminal Madura Sumenep

Desersi, Satu Anggota Polres Sumenep Dipecat

Upacara pemecatan berlangsung di halaman Mapolres setempat

SUMENEP, beritadata.id – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep Madura Jawa timur menggelar upacara pemecatan tidak hormat dari Dinas Polri terhadap salah satu anggotanya.

Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya.,S.H.,M.H yang berlangsung di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Sumenep Jl. Urip Sumoharjo No.35 Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupatrn Sumenep, 19/7/21, sekira pukul 07.00 WIB.

Anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Polri tersebut yakni Brigadir Bowo Enrik Hendrawan Nrp.79050807. Jabatan terakhir Brigadir Bowo adalah BA Polsek Sapudi.

“Pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ) terhadap seorang anggota Polri merupakan penerapan dari PP RI No.1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” ujar AKBP Rahman Wijaya.

Kata Rahman, hal itu merupakan kebijaksanaan pimpinan dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri. Dimana, yang bersangkutan absen dalam kurun waktu tertentu atau desersi.

“Ini merupakan suatu upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi ditubuh Polri, sehingga Polri disegani dan dicintai masyarakat.”

“Dengan demikian secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari semula anggota Polri di Polres Sumenep kini kembali sebagai masyarakat biasa,” sambungnya.

Rahman menegaskan, peristiwa semacam ini haruslah dijadikan perhatian bagi semua anggota yang lain, yakni agar mematuhi aturan yang ditetapkan Polri.

“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita selaku anggota Polri Dalam melaksanakan tugas senantiasa melaksanakan tugas dengan baik serta mematuhi Perundang – undangan hukum yang ada,” tandasnya. (Zn)

Leave a Comment